Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) mendorong keswadayaan dan kegotongroyongan di tengah masyarakat dalam rangka membangun rumah yang layak huni.

"Melalui Program BSPS ini kami ingin mendorong keswadayaan masyarakat dalam membangun rumahnya. Misalnya masyarakat memiliki tabungan Rp6 juta dan dibantu dengan dana stimulan dari pemerintah serta gotong royong dari warga sekitar tentu akan dapat dihasilkan rumah yang baik dan nyaman," kata Dirjen Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid, dalam siaran pers di Jakarta, Rabu.

Selain itu pihaknya dalam melaksanakan program BSPS ini mendorong pula kearifan lokal dengan memanfaatkan sumber daya alam yang ada di daerah.

Khalawi menegaskan pembangunan rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang mendapatkan BSPS harus memperhatikan struktur konstruksi bangunan yang baik.

“Kami telah melaksanakan Program BSPS di seluruh wilayah Indonesia dan Alhamdulillah hasilnya sangat baik dan mendapat dukungan dari pemerintah daerah dan masyarakat. Dalam pelaksanaan Program BSPS ini kami juga memperhatikan struktur konstruksi bangunan agar kuat dan nyaman untuk ditempati masyarakat,” ujarnya.

Khalawi menjelaskan Program BSPS yang lebih dikenal dengan istilah bedah rumah memang menjadi salah satu program perumahan yang sangat diminati oleh masyarakat.

Baca juga: Kementerian PUPR targetkan 11 juta rumah tangga huni rumah layak

Dalam pelaksanaannya, pemerintah melalui Kementerian PUPR memberikan bantuan dana stimulan kepada masyarakat yang benar-benar tidak mampu dan tinggal di kondisi rumah yang tidak layak huni sehingga mereka bisa membangun rumahnya lebih layak huni.

Besaran bantuan stimulan yang diberikan adalah Rp20 juta untuk program regular. Dana tersebut digunakan untuk pembelian bahan bangunan senilai Rp17,5 juta dan Rp2,5 juta untuk upah tukang.

Sedangkan bantuan yang disalurkan di Papua dan Papua Barat Dataran Rp23,5 juta. Sedangkan Papua dan Papua Barat di daerah khusus sebesar Rp40 juta.

Fokus penyaluran Program BSPS adalah untuk penanganan rumah tidak layak huni dan kawasan kumuh, penyediaan rumah layak huni terintegrasi serta mendorong padat karya tunai bidang perumahan sekaligus program nasional seperti Program Sejuta Rumah, penanganan stunting dan mendorong pembangunan di daerah perbatasan.

Beberapa kriteria penerima Program BSPS antara lain WNI yang sudah berkeluarga, memiliki atau menguasai tanah dengan bukti kepemilikan atau penguasaan yang jelas dan sah, serta memiliki dan menempati satu-satunya RTLH atau Rumah Tidak Layak Huni.

Kriteria lainnya adalah masyarakat penerima bantuan belum pernah memperoleh BSPS atau bantuan pemerintah untuk program perumahan selama 10 tahun, berpenghasilan kurang dari Upah Minimum Provinsi (UMP) atau UMK dan termasuk masyarakat miskin serta bersedia berswadaya dan membentuk kelompok penerima bantuan dengan pernyataan tanggung renteng.

Baca juga: Legislator: Program rumah subsidi harus dipastikan layak huni


 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021