Kalaupun ada pemanggilan, itu hari Jumat yang lalu.
Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum terduga pelaku atau terlapor RT dan EO, Tegar Putuhena, menyebutkan bahwa kliennya tidak pernah dimintai keterangan atau diperiksa oleh internal Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terhadap kasus perundungan dan pelecehan seksual yang dialami salah satu pegawai berinisial MS.

Hal itu disampaikan Tegar di sela-sela mendampingi kliennya di unit PPA Polres Metro Jakarta Pusat, Senin, guna memenuhi panggilan polisi.

"Tadi juga ditanyakan soal itu, dan tidak pernah sekali pun klien kami dipanggil oleh pimpinan, diperiksa oleh internal KPI mulai 2012 sampai ramai-ramai sekarang ini," kata Tegar saat ditemui di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Senin.

Menurut Tegar, tentu ada mitigasi dari internal KPI dan para terduga pelaku akan dipanggil jika terjadi kejadian yang dianggap luas biasa dalam kurun 2015 sampai 2017.

Tegar membantah bahwa kliennya pernah melakukan perbudakan maupun pelecehan, baik verbal maupun seksual, terhadap korban MS selama 2015—2017, seperti yang ditulis dalam pesan berantai yang disebarluaskan di sejumlah grup media pada hari Rabu (1/9).

Senada dengan itu, kuasa hukum terduga pelaku RM alias O, Anton Febrianto, menyebutkan kelima terduga pelaku, termasuk kliennya, telah diminta oleh KPI untuk mengklarifikasi pada hari Jumat (3/9).

"Kalaupun ada pemanggilan, itu hari Jumat yang lalu. Itu setelah perkara ini mencuat. Kawan-kawan diminta untuk mengklarifikasinya. Kalau sebelumnya peristiwa 2015, 2016, dan 2017, itu tidak ada," kata Anton.

Sebelumnya, kuasa hukum korban MS, Muhammad Mualimin, menyebutkan bahwa MS sempat melapor ke atasan tempatnya bekerja.

Mualimin mengatakan bahwa laporan MS kepada kepala bagian di divisi tempatnya bekerja tidak mendapat respons yang cukup tegas akan peristiwa yang dialami MS.

"Laporan itu hanya berbuah dia (MS) hanya dipindahkan ke ruangan lain daripada para pelaku dan para pelaku sama sekali tidak diperiksa, apalagi dijatuhi sanksi," kata Mualimin.

Berdasarkan keterangan MS, Mualimin menjelaskan bahwa terduga pelaku justru makin melakukan penindasan karena tidak ada penindakan yang tegas dari pihak KPI Pusat terhadap kelima pelaku.

Baca juga: Pengacara pelaku perundungan di KPI sebut tak temukan bukti pendukung

Baca juga: Pelaku perundungan laporkan balik korban MS karena sebar identitas

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021