Dengan demikian terhadap setiap rupiah uang negara yang dikeluarkan dari kas negara dapat dipastikan seluruhnya terlaporkan dalam laporan keuangan.
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah telah melaporkan secara transparan dan akuntabel seluruh realisasi belanja anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) melalui laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) tahun 2020 (audited).
 
"Termasuk realisasi belanja program penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN) Rp695,2 triliun, maupun alokasi anggaran lainnya terkait program PC-PEN melalui beberapa kementerian negara/lembaga (K/L) senilai Rp146,69 triliun," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat.

Oleh karena itu, ia menegaskan pemberitaan yang berkembang bahwa pemerintah hanya melaporkan anggaran PC-PEN senilai Rp695,2 triliun dan tidak melaporkan serta mempublikasikan alokasi anggaran terkait PC-PEN senilai Rp146,69 triliun perlu diluruskan.

Baca juga: Erick: Kementerian akan miliki dashboard pemantau data keuangan BUMN
 
Untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan dana APBN, tidak hanya pada APBN tahun 2020,
pemerintah telah membangun suatu sistem yang terintegrasi dimulai tahap perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, maupun pertanggungjawaban anggaran.
 
Sistem tersebut dibangun dengan tata kelola yang ketat dan sistem pengendalian intern yang memadai, untuk memastikan setiap belanja taat terhadap peraturan perundang-undangan, telah sesuai prosedur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat melalui LKPP yang diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
 
"Dengan demikian terhadap setiap rupiah uang negara yang dikeluarkan dari kas negara dapat dipastikan seluruhnya terlaporkan dalam laporan keuangan," tegas Rahayu.

Baca juga: Wamenkeu ingatkan jajarannya kebijakan keuangan harus berbasis data
 
Selain itu, ia menuturkan guna memastikan bahwa tata kelola dilakukan dengan baik, koordinasi dan pengawasan oleh Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) juga telah dilakukan.
 
Alokasi anggaran sebesar Rp695,2 triliun adalah alokasi anggaran yang bersifat prioritas dan
memberikan dampak signifikan bagi penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional dalam APBN 2020.
 
Maka dari itu, Rahayu menilai setiap realisasi dan outputnya perlu dilakukan pemantauan secara optimal di mana pemerintah memberikan tagging atau penandaan khusus untuk memudahkan pemantauan.
 
Sementara itu, untuk alokasi anggaran yang tidak termasuk dalam Rp695,2 triliun namun terkait dengan kebijakan PC-PEN dengan alokasi senilai Rp146,69 triliun, digunakan antara lain untuk penanganan COVID-19 di internal K/L, biaya burden sharing yang ditanggung Bank Indonesia dan pemerintah, serta program belanja subsidi yang telah dialokasikan.
 
"Walaupun tidak dilakukan tagging, namun dapat dipastikan terhadap realisasi belanja ini juga telah dilaporkan dalam LKPP tahun 2020 (audited)," ucap dia.
 

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021