Kelebihan kapasitas di lapas bukan masalah yang dianggap enteng dan dipandang sebelah mata
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir meminta Pemerintah memberi atensi terhadap persoalan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas), sehingga harus ada langkah-langkah strategis untuk segera mengatasi persoalan tersebut.

Menurut dia, persoalan kelebihan kapasitas di lapas bukan masalah yang dianggap enteng dan dipandang sebelah mata, namun masalah besar negara Indonesia.

"Pemerintah harus benar-benar memberikan atensi terhadap masalah ini, jangan ketika rapat dikatakan 'kami nanti melakukan ini dan itu', namun tidak ada ada langkah apa pun. Kalau hanya mengecat lapas, itu tidak akan mengatasi persoalan," kata Adies Kadir dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk "Overkapasitas Lapas, RUU Pemasyarakatan Dibutuhkan", di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Dia menilai untuk menyelesaikan "over capacity" lapas tidak bisa hanya dengan mendirikan bangunan baru, ibarat sebuah wadah air kalau terus diisi air, maka tidak akan pernah cukup.

Menurut dia, untuk mengatasi persoalan tersebut dibutuhkan penyelesaian yang terintegrasi mulai dari kepolisian, kejaksaan, Kementerian Hukum dan HAM, BNN, KPK, dan BNPT.

"Kami bolak-balik bicara saat rapat dengan Menkumham, ayo kita rapat bersama terintegrasi, atur secara benar bagaimana regulasinya agar masalah ini bisa terpecahkan. Selama Pemerintah tidak mau duduk bersama dan membenahi persoalan dari hulu, maka persoalan ini tidak akan selesai," ujarnya.
Baca juga: Kemenkumham: Utamakan aspek kesehatan bukan pemenjaraan


Dia juga menilai harus segera dilakukan pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan (RUU PAS) untuk mengatasi persoalan kelebihan kapasitas di lapas.

Menurut dia, RUU tersebut sebenarnya sudah selesai dalam pembicaraan di tingkat 1 atau Komisi III DPR, tinggal dibawa ke rapat paripurna untuk pengambilan keputusan tingkat II pada periode lalu.

"RUU Pemasyarakatan sudah masuk dalam pembicaraan tingkat II, namun tiba-tiba ditunda, rupanya ada permintaan untuk 'carry over' dua RUU, yaitu RUU PAS dan RUU KUHP," katanya pula.

Menurut dia, seharusnya saat ini DPR dan Pemerintah sudah bisa membahas RUU PAS yang sifatnya "carry over", seperti RUU Migas di Komisi VII DPR. Dia menjelaskan, Komisi III DPR sudah lima kali mengirimkan surat kepada Menkumham untuk segera memulai pembahasan RUU PAS.

"Namun Pemerintah menjawab belum siap untuk melakukan pembahasan RUU PAS termasuk RUU KUHP. Namun justru mengajukan RUU Perdata, hukum acara belum tetapi sudah ajukan perdata," ujarnya lagi.

Menurut dia, Komisi III DPR akan menanyakan kembali kepada Menkumham terkait tindak lanjut RUU PAS, karena para anggota Komisi III DPR menilai RUU tersebut dapat membantu Pemerintah mengatasi persoalan kelebihan kapasitas di lapas.

Adies menegaskan bahwa persoalan kelebihan kapasitas tidak bisa dianggap remeh, sehingga Pemerintah harus melakukan berbagai perubahan terhadap regulasi dan oknum di lingkungan lapas.
Baca juga: Pakar sebut pidana alternatif salah satu solusi over kapasitas lapas
Baca juga: Lapas bukan "tempat pembuangan akhir"


Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021