Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan soal titik rawan terjadinya tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa di daerah.

"Kembali lagi ini korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa. Sebagaimana sudah dipetakan KPK di daerah itu sebagian besar korupsi menyangkut pengadaan barang dan jasa. Mungkin hampir 90 persen korupsi yang ditangani baik oleh KPK, Kejaksaan atau Kepolisian di daerah itu menyangkut pengadaan barang dan jasa," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis

Alex menyampaikan hal tersebut usai mengumumkan tiga tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan Tahun 2021-2022.

"Ini masih menjadi titik rawan sekalipun proses lelangnya itu dilakukan lewat 'e-Procurement' ini juga tidak mengurangi kerawanan dalam proses pengadaan barang dan jasa karena persekongkolan," ucap dia.

Ia mengatakan persekongkolan itu bisa terjadi antara penyedia barang dan jasa dengan panitia lelang atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Baca juga: Kemendagri minta pemda lelang pengadaan barang dan jasa di awal tahun

Baca juga: SE percepatan pengadaan barang-jasa diharapkan dorong transparansi


"Atau juga para penyedia barang itu sendiri yang melakukan persekongkolan secara horizontal, mereka mengatur siapa nanti yang akan memenangkan proyek dan baru dimasukkan di dalam dokumen-dokumen di dalam proses e-Procurement," tuturnya.

Menurut Alex, secanggih apapun sistem jika ada persekongkolan tersebut pasti akan "jebol" juga.

"Jadi, e-Procurement itu memang hanya alat tetapi ketika mereka melakukannya dengan bersekongkol secanggih apapun peralatan atau sistem itu pasti akan 'jebol' juga. Ini yang kami selalu wanti-wanti ke panitia lelang atau ULP (Unit Layanan Pengadaan) agar lebih jeli dalam menangani perkara pengadaan barang dan jasa dan ini masih banyak kami temui di daerah-daerah," ujar Alex.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021