Surabaya (ANTARA News) - Dua terpidana kasus kerusuhan Pilkada Tuban, Go Tjong Ping (Teguh Prabowo) dan M Miyadi yang divonis hukuman penjara oleh pengadilan setempat, namun dibatalkan oleh putusan Mahkamah Agung 20 Januari 2009, Sabtu dibebaskan dari Rutan Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.

Go Tjong Ping yang juga Ketua PDIP Tuban dan M Miyardi anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa DPRD Tuban itu mengaku terharu atas pembebasan dirinya.

"Saya terharu, apa yang saya alami itu merupakan mukjizat. Hukum rupanya masih ditegakkan pada diri saya," kata Go Tjong Ping sesaat setelah keluar bersama Miyadi dari pintu gerbang Rutan Medaeng pukul 09.00 WIB.

Pada 10 Juli 2008, pengadilan Tuban menjatuhkan vonis hukuman penjara 3,5 tahun bagi Go Tjong Ping dan tiga tahun untuk Miyadi, namun kurang dari setahun kemudian MA mengabulkan kasasi kedua terpidana itu.

Pada 20 Januari 2009, para hakim Mahkamah Agung menyatakan keduanya tidak terbukti memerintahkan pembakaran pendapa Kabupaten Tuban pascapilkada tiga tahun silam, meskipun pengadilan Tuban memutuskan sebaliknya.

Pada persidangan tahun lalu terhadap kedua orang ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut Go Tjong Ping yang juga Wakil Ketua DPRD Tuban dan Miyadi yang Wakil Ketua Tanfidz DPC PKB Tuban, dengan lima tahun penjara, namun majelis hakim memvonis mereka dengan relatif lebih ringan 3-3,5 tahun.

Jaksa dan hakim menyebut kedua orang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana --sebagaimana dakwaan primer pasal 160 KUHP juncto pasal 55 KUHP-- secara bersama-sama menghasut massa pendukung pasangan Calon Bupati Noor Nahar Husein-Go Tjong Ping (Nonstop) untuk merusak barang milik orang lain.

Saat keluar dari pintu gerbang Rutan Medaeng yang dihuninya selama sembilan bulan, Go Tjong Ping dan Miyadi sujud syukur ditimpali takbir berulang-ulang sejumlah pendukungnya yang telah menunggu sejak dinihari.

"Kami menerima apa adanya, kami tidak akan melakukan gugatan balik, karena apa yang kami lakukan selama ini sudah cukup. Sekarang, kami pasrahkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa untuk menghukum mereka yang menzalimi kami," kata Miyadi.

Keduanya berniat aktif kembali di dunia politik di mana saat ini, Go Tjong Ping menjadi calon legislatif PDIP Tuban dan Widang, yang menjadi caleg PKB Tuban untuk tiga daerah pemilihan di kabupaten Tuban.

Kuasa hukum kedua terpidana, Syaiful Ma`arif SH MH, mengungkapkan kliennya seharusnya bebas pada Jumat (23/1) malam, namun terbentur proses administrasi sehingga pembebasan tertunda hingga siang.

"Petugas Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang memproses administrasi itu tidak mau melayani, karena sudah di luar jam kerja," katanya. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009