Pekanbaru (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menahan Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan (Kadiskes) Meranti dr Misri Hasanto (52) alias MH terkait dugaan tindak pidana korupsi dengan menggelapkan bantuan alat rapid tes antigen.

Kepala Polda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi saat jumpa pers di Pekanbaru, Senin, mengatakan MH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya ditangani oleh Subdirektorat III Reskrimsus. Dia terancam dijerat Undang-Undang Korupsi pasal 9 jo pasal 10 dengan ancaman lima hingga 10 tahun penjara.

"Penyidikan akan terus bergulir, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pelaku lain, selain tersangka MH. Tentu kita akan dalami lagi kasusnya," tegas Irjen Agung.

Terungkapnya perbuatan MH berawal setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait alat rapid tes yang diberikan oleh kantor KKP Kelas II Pekanbaru yang disalahgunakan.

Seharusnya alat rapid tes ini diperuntukkan kepada masyarakat secara gratis, namun diduga malah dijual kepada warga dengan nilai Rp150 ribu bahkan lebih untuk setiap satu alatnya.

Baca juga: Kakorlantas Polri tinjau Vaksin Center Polda Riau

"Jumat kemarin (17/9) kita sudah memeriksa dan menahan dr MH, selaku Kadiskes Kabupaten Kepulauan Meranti. Kita lakukan penyidikan atas perbuatan penggelapan barang negara untuk kepentingan pribadi. Kita temukan bantuan rapid tes antigen sebanyak 3.000 alat yang diberikan oleh kantor KKP diselewengkan dan tidak didistribusikan. Kita akan hitung nanti berapa kerugian negara," beber jenderal bintang dua tersebut.

Agar tidak dicurigai, tersangka lalu menutupinya dengan membuat laporan pengalokasian palsu. Kasusnya dilakukan tersangka mulai September 2020 lalu.

"Kita mendapat informasi dan datanya dari masyarakat, kemudian kita dalami karena kita tahu bahwa rapid yang harusnya disimpan di fasilitas kesehatan ternyata tidak demikian. Dimana sebagian alat berada di klinik yang bersangkutan (MH)," tutup Agung.

Diketahui sebelumnya, dugaan penyimpangan anggaran penanganan COVID-19 ini sempat didalami Polres Kepulauan Meranti. Dalam perjalanan penyelidikan, kasus tersebut diambil alih oleh Polda Riau.

Seperti yang ditegaskan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul Lapawesean Tenri Guling, beberapa waktu lalu menegaskan kasus tersebut masih lanjut. "Sudah diambil alih oleh Polda Riau. Penyidikan di bawah Reskrimsus Polda," katanya.

Untuk diketahui, pungutan biaya rapid tes antigen yang diduga ilegal ini dilaporkan oleh salah satu organisasi kemasyarakatan di Kepulauan Meranti, beberapa waktu lalu.

Di antaranya adalah dugaan pungutan biaya rapid tes dan rapid antigen ilegal yang bertentangan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 87 yang sebenarnya hanya diberlakukan untuk BLUD RSUD tetapi justru digunakan oknum pegawai Diskes sebagai dasar mengambil uang masyarakat atas jabatannya.

Baca juga: Polisi gagalkan penjualan kayu ilegal di Kepulauan Meranti
Baca juga: Polda Riau siap mengamankan produk sawit rawan pencurian

Pewarta: Rahmat Santoso
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021