Barang bukti tujuh telepon genggam berisikan chip judi daring higgs domino serta uang tunai Rp866 ribu.
Banda Aceh (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Langsa, Aceh menangkap delapan terduga agen judi daring atau online yang menjualbelikan chip permainan higgs domino pada dua lokasi berbeda di wilayah hukum kepolisian tersebut.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, di Langsa, Rabu, mengatakan para pelaku berinisial JAM (47), MS (27), SYA (40), AN (29), IBR (49), IS (38), FAC (28), DI (36). Mereka semua warga Kota Langsa.

"Mereka ditangkap di sebuah warung di Langsa Timur dan di Langsa Baro pada Rabu (22/9) sekitar pukul 01.30 WIB," kata AKBP Agung Kanigoro Nusantoro didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa Iptu Krisna Nanda Aufa.

Iptu Krisna mengatakan modus operandinya para pelaku menjual chip permainan higgs domino dengan harga Rp70 ribu dan membeli chip seharga Rp60 ribu.

Dalam penangkapan tersebut, kata Iptu Krisna, polisi mengamankan barang bukti tujuh telepon genggam berisikan chip judi daring higgs domino serta uang tunai Rp866 ribu.

Kasatreskrim Polres Langsa itu mengatakan penangkapan para pelaku berdasarkan informasi masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut tim Opsnal Satreskrim Polres Langsa melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim menemukan di sebuah warung di Langsa Timur sering dijadikan sebagai tempat judi online permainan higgs domino serta menangkap delapan terduga pelaku.

"Kini, para terduga pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Langsa. Mereka terancam hukuman cambuk, melanggar Pasal 18 jo Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," kata Iptu Krisna Nanda Aufa pula.
Baca juga: Polisi tangkap bandar gim judi daring di Pulau Simeulue Aceh
Baca juga: Bupati Aceh Tengah larang permainan judi daring

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021