Dengan melibatkan perempuan dan anak, harapannya berbagai isu yang melingkupi perempuan dan anak bisa terurai
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menargetkan selesainya pengembangan 142 desa ramah perempuan dan peduli anak yang tersebar di 71 kabupaten/ kota dan 33 provinsi di Indonesia hingga tahun 2022.

"Jika kita dapat menyelesaikan model desa ramah perempuan dan peduli anak hingga tahun 2022 yang mencakup masing-masing di 142 desa yang tersebar di 33 provinsi dan 71 kabupaten/ kota, maka perluasan dan replikasinya mencakup seluruh desa yang ada di seluruh kabupaten/ kota," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga dalam Rapat Koordinasi Teknis Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan pengembangan desa ramah perempuan dan peduli anak harus melibatkan semua pihak di desa, termasuk perempuan dan anak.

Baca juga: KPPPA sinergi antarlembaga percepat kepemilikan akta kelahiran

"Dengan melibatkan perempuan dan anak, harapannya berbagai isu yang melingkupi perempuan dan anak bisa terurai," kata Bintang.

Keterlibatan perempuan dan anak dalam pengembangan desa penting karena mereka sebagai pihak yang merasakan langsung hambatan-hambatan yang dihadapi selama ini. Selain itu, perempuan dan anak juga sebagai pihak yang mengetahui solusi tepat untuk mempersempit jurang ketimpangan yang ada.

Baca juga: KPPPA ajak kolaborasi majukan usaha kecil yang libatkan perempuan

Baca juga: KPPPA apresiasi respons KPAI-Kemkominfo blokir iklan tak ramah anak


Desa ramah perempuan dan peduli anak adalah desa yang mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Bintang menyebut pengembangan desa ramah perempuan dan peduli anak harus menerapkan prinsip nondiskriminasi, demokrasi, gotong-royong, penghargaan terhadap pandangan perempuan dan anak, kepentingan terbaik bagi perempuan dan anak dan aksi afirmasi.

"Prinsip ini dijalankan dengan pelibatan semua pihak terutama perempuan dan anak," katanya.

Baca juga: KPPPA dorong proses hukum dugaan pencabulan anak di Kota Medan

Baca juga: KPPPA sebut perempuan pelaku usaha harus melek teknologi

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021