Jakarta (ANTARA) - Uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) di DKI Jakarta yang telah berlangsung sejak 30 Agustus lalu tampaknya terus berlanjut meskipun ada temuan pelanggaran di beberapa sekolah.

Temuan pelanggaran itu dinilai kecil dibandingkan jumlah sekolah yang menyelenggarakan uji coba PTM di DKI Jakarta yakni sebanyak 610 sekolah.

Bahkan, direncanakan uji coba lanjutan tidak hanya melibatkan 610 sekolah, tetapi ada tambahan sebanyak 890 sekolah lainnya, sehingga seluruhnya bakal ada 1.500 sekolah yang menyelenggarakan uji coba PTM, mulai 27 September ini.

Namun, di tengah persiapan tersebut, muncul kabar kurang sedap bahwa PTM di DKI Jakarta memunculkan klaster penularan virus corona. Kabar itu menyurutkan semangat dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan murid dan orang tuanya.

Informasi itu ternyata dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek), yang telah merilis data survei bahwa 25 klaster COVID-19 ditemukan di Jakarta yang berasal dari PTM.

Baca juga: Ada positif COVID-19, Disdik: Belum ada pembatalan PTM 1.500 sekolah

Dalam data yang diunggah di situs sekolah.data.kemdikbud.go.id, berdasarkan data survei per 22 September 2021, terdapat 25 klaster COVID-19 di Jakarta dari 897 responden sekolah yang mengisi survei.

Dari 25 klaster tersebut, Jakarta Barat menjadi wilayah dengan klaster terbanyak yakni delapan klaster. Kemudian, Jakarta Timur (6), Jakarta Utara (5), Jakarta Selatan (5), dan satu klaster di Jakarta Pusat.

Total pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) yang tercatat positif COVID-19 mencapai 227 kasus. Rinciannya, 96 PTK di Jakarta Barat, 66 PTK di Jakarta Timur, 16 PTK di Jakarta Utara, 47 PTK di Jakarta Selatan, dan dua PTK di Jakarta Pusat.

Sementara itu, siswa atau peserta didik yang terpapar dan berstatus positif COVID-19, ada 241 kasus. Rinciannya, 119 orang di Jakarta Barat, 68 orang di Jakarta Timur, 10 orang di Jakarta Utara, 39 orang di Jakarta Selatan, dan lima orang di Jakarta Pusat.

Telusuri
Data tersebut mengejutkan dan mengagetkan otoritas pendidikan di DKI Jakarta yang memantau langsung PTM di 610 sekolah. Karena itu, kemudian dilakukan pengecekan dan penelusuran di lapangan.

Hasilnya, temuan kasus positif COVID-19 di lingkungan sekolah dalam evaluasi per 22 September 2021, hanya ada di enam sekolah. Itu pun kategorinya kasus, bukan klaster.

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah melakukan penutupan sementara terhadap enam sekolah tersebut. Satu sekolah yang ditutup sementara akibat melakukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) selama PTM di masa pandemi COVID-19.

Jadi ada tujuh sekolah yang diberlakukan penutupan sementara. Enam di antaranya karena ditemukan kasus positif dan satu sekolah akibat melanggar prokes.
 
Seorang petugas mengecek suhu badan para siswa pada hari pertama pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di SMK Negeri 32 Jakarta, Tebet Dalam, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021). (ANTARA/Sihol Hasugian)


Tujuh sekolah yang dilakukan penutupan sementara tersebut, yakni SDN Klender 03 yang ditemukan dua kasus positif. Satu siswa tertular dari keluarga dan satu siswa lainnya tertular di sekolah.

Di SMKN 66 ditemukan kasus positif pada satu guru yang tertular di rumah, di SDN Pondok Rangon 02 ada satu siswa tertular di rumah, dan di SMP PGRI 20 ada satu orang guru positif. 

Sedangkan di SMAN 25 ada satu orang guru positif,di SMAN 20 ada satu siswa positif, serta di SDN 05 Jagakarsa, karena pelanggaran protokol kesehatan.

Saat ini, dari tujuh sekolah itu, enam di antaranya sudah kembali melaksanakan PTM setelah ditutup tiga hari untuk disinfeksi.

Selain itu, dilakukan pelacakan yang hasilnya tidak ada penularan lanjutan, terkecuali satu sekolah, yakni di SDN 05 yang masih dalam pantauan terkait kebiasaan penerapan prokes.

Meski ditemukan kasus positif, di sekolah-sekolah tersebut belum bisa dinyatakan semuanya sebagai klaster penularan karena hanya ada satu sekolah yang terjadi penularan di sekolah, yakni di SDN Klender 03.

Jika terpapar yang satu orang dalam satu area dan tidak terjadi penularan maka belum bisa dinyatakan klaster.

"Kami bukan menutupi, tapi ini untuk menjaga psikologi masyarakat agar tidak negatif," kata Kasubag Humas Disdik DKI Jakarta Taga Radja Gah.

Meski demikian, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menelusuri data Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud-Ristek soal klaster sekolah di ibu kota.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, survei yang dilakukan Ditjen PAUD Dikdasmen tersebut adalah survei yang dilakukan kepada responden sekolah dan bukan berdasarkan hasil surveilans Dinas Kesehatan tentang kasus positif yang ditemukan.
 
Suasana kelas pada hari pertama pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di SMK Negeri 32 Jakarta, Tebet Dalam, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021). ANTARA/Sihol Hasugian/am.


Survei tersebut dilaksanakan untuk periode Januari hingga September 2021 sehingga tidak menggambarkan kasus baru saat PTM terbatas dimulai.

Dinas Pendidikan DKI mencatat dari 25 sekolah yang disebut klaster COVID-19 tersebut, hanya dua sekolah termasuk dalam 610 sekolah yang mengikuti PTM terbatas tahap satu mulai 30 Agustus 2021, yaitu SMP Cindera Mata Indah dan SMKS Yadika 2 Jakarta.

Prosedur
Untuk mengantisipasi penularan virus corona di sekolah yang menjalani uji coba PTM telah menyiapkan prosedur penanganan apabila ditemukan kasus positif COVID-19 karena tidak menutup kemungkinan terjadi penularan.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, saat ini sudah dibuat standar prosedur darurat penghentian sementara kegiatan PTM untuk melakukan pelacakan, tes dan perawatan. Selanjutnya sekolah ditutup sementara selama 3x24 jam untuk penyemprotan disinfektan.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga bekerja sama dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk melakukan tes usap antigen secara berkala di sekolah-sekolah yang melakukan PTM terbatas. Hal itu untuk melihat persentase kasus positif yang ada di sekolah.

Dinas Kesehatan DKI Jakarta juga memperkuat prosedur pencegahan penularan COVID-19 di sekolah, serta ikut mengecek kondisi di lapangan terkait adanya data Kemdikbud-Ristek itu.

Baca juga: Ini tahapan sekolah peminat PTM di Jakarta Barat

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia, menegaskan, informasi soal kasus positif di sekolah yang beredar di masyarakat adalah kasus sebelum PTM terbatas

Karena itu, tidak ada hubungan dengan PTM terbatas dan tidak sesuai dengan fakta yang ditemukan di lapangan. Perlu berhati-hati dalam memakai istilah klaster.

Definisi klaster adalah ada minimal dua kasus dan terbukti secara epidemiologi penularannya terjadi di sekolah.

Adanya beberapa kasus di sekolah dalam satu waktu tidak memastikan apakah menjadi satu klaster atau tidak. Hal itu karena mayoritas kasus yang ada saat ini adalah kasus yang berdiri sendiri, bukan menjadi klaster.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun telah mengirimkan surat kepada Kemendikbud-Ristek untuk mengklarifikasi temuan 25 klaster COVID-19 di sekolah.

Baca juga: DKI kirim surat ke Kemdikbud-Ristek terkait klaster COVID-19 sekolah

Sejauh ini diyakini pelaksanaan uji coba PTM yang telah berjalan lebih dari tiga pekan sesuai dengan protokol kesehatan (prokes).

Berlanjut
Setelah dilakukan pengecekan di lapangan ternyata temuan COVID-19 hanya ada di enam sekolah dan satu sekolah terjadi pelanggaran prokes, uji coba PTM di DKI Jakarta tampaknya tetap berlanjut.

Karena itu, belum ada pembatalan rencana PTM pada 1.500 sekolah pada 27 September ini. Rinciannya, ada tambahan 890 sekolah yang bergabung dengan 610 sekolah pada periode sebelumnya.

Bahkan, 890 sekolah tambahan yang akan melaksanakan uji coba PTM terbatas tersebut sudah ditentukan, berdasarkan asesmen satu-dua bulan lalu dengan validasi dan verifikasi pengawas melalui pelatihan protokol kesehatan.

Kunci keberhasilan PTM ada di semua pihak, karena itu masyarakat perlu terus diingatkan agar menjaga situasi kondusif dalam pengendalian COVID-19 ini. Dengan situasi wabah yang kondusif maka PTM pun dapat berlanjut.

Baca juga: Pembelajaran tatap muka di DKI berjalan baik
 

Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2021