Sorong (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, mengusulkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan peninjauan ulang terhadap tapal batas Cagar Alam Pegunungan Wondiboy.

Kepala Bappeda Kabupaten Teluk Wondama, Amiruddin di Wasior, Selasa, mengatakan bahwa jika berbasis pada SK Menhut yang terbit tahun 1992 maka sebagian besar kawasan di kota Wasior dan sekitarnya yang saat ini telah menjadi permukiman penduduk dan areal perkantoran masuk dalam kawasan cagar alam.

Menurutnya, termasuk di antaranya kantor bupati dan kompleks perkantoran Pemkab di Isei, markas Polres Teluk Wondama di Isui hingga perumahan Pemda di Manggurai Wasior adalah cagar alam.

Baca juga: Penyelesaian batas Papua Barat-Malut tunggu kesiapan Kemendagri

Ia menjelaskan bahwa batas Cagar Alam Pegunungan Wondiboy antara yang ada dalam peta sesunggunhya berbeda dengan kondisi faktual.

Itu sebabnya, Pemkab Wondama telah melakukan koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Manokwari untuk peninjauan ulang terhadap tapal batas Cagar Alam Pegunungan Wondiboy.

“Contoh areal perkantoran kita ini menurut BPKH masuk dalam kawasan lindung. Sesuai SK Menteri LH dan Kehutanan nomor 783 patok konservasi itu sudah jadi permukiman.

Baca juga: Garuda buka rute penerbangan ke Kaimana pada 2017

Dikatakannya, 70 persen wilayah Kabupaten Teluk Wondama dikategorikan sebagai kawasan konservasi baik di darat maupun di laut.

Selain Cagar Alam Pegunungan Wondiboy, Wondama juga memiliki kawasan lindung di laut yakni Taman Nasional Teluk Cenderawasih yang merupakan taman laut terluas di Indonesia.

“Jadi sulit sekali karena 70 persen wilayah kita itu merupakan kawasan konservasi sehingga dokumen penataan ruang hanya sebagian kecil kawasan yang bisa digunakan.

Baca juga: KLHK batalkan rencana penurunan status cagar alam Mutis di NTT

Terkait hal itu, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Wondama menyatakan siap membantu Pemkab untuk dilakukan perubahan patok batas Cagar Alam Pegunungan Wondiboy.

Menurut Kepala Kantor Pertanahan Ahmad Fatoni, hal itu juga sudah diputuskan menjadi agenda kerja dari Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Teluk Wondama.Guna memetakan kembali Cagar Alam Pegunungan Wondiboy sehingga kawasan yang sudah dimanfaatkan dikeluarkan dari peta.

Baca juga: Perambahan monstera, BKSDA Gorontalo pasang peringatan di CA Tangale

Pewarta: Ernes Broning Kakisina
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2021