Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima aduan dugaan korupsi di PT Krakatau Steel (Persero) yang sebelumnya diungkapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

"Informasi yang kami peroleh benar, KPK telah menerima aduan dimaksud. Kami pastikan bahwa setiap aduan akan ditindaklanjuti dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan untuk memastikan apakah benar ada dugaan korupsi dan menjadi kewenangan KPK," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

KPK, lanjut Ali, juga telah menjalin kerja sama dengan berbagai institusi di pemerintah pusat maupun daerah serta BUMN dan BUMD melalui penerapan aplikasi Whistleblowing System Terintegrasi.

Sistem tersebut memungkinkan masyarakat dapat melaporkan aduannya dengan cepat, mudah, dan tetap terjamin kerahasiaan identitasnya.

Pengaduan masyarakat yang melengkapi dengan data awal yang valid, kata dia, akan sangat membantu lembaganya melakukan analisis tindak lanjutnya.

Namun, jika masyarakat baru melihat adanya titik rawan korupsi, dia berharap institusi tersebut bisa mengedepankan upaya-upaya pencegahan, baik melalui perbaikan sistem pada institusinya maupun penguatan integritas pada individu pegawainya.

"Dengan identifikasi yang cermat, kami harap masyarakat menjadi lebih paham kapan saat harus lapor dan kapan saat harus melakukan upaya pencegahan korupsi," ucap Ali.

Sebelumnya, dalam Talkshow Bangkit Bareng, Selasa (28/9), Erick menyinggung banyak proyek mangkrak karena melaksanakannya tanpa bisnis proses yang baik.

"Kita tidak mau karena penugasan, ini banyak proyek mangkrak dan terjadi korupsi karena tanpa bisnis proses yang baik," kata Erick.

Erick pun mencontohkan PT Krakatau Steel (Persero) yang mempunyai utang mencapai 2 miliar dolar AS.

Ia menyebutkan salah satunya investasi 850 juta dolar AS kepada proyek blast furnace yang hari ini mangkrak.

"Nah, ini 'kan hal-hal yang tidak bagus, pasti ada indikasi korupsi dan kami akan kejar siapapun yang merugikan. Bukannya kita ingin menyalahkan tetapi penegakan hukum kepada bisnis proses yang salah harus diperbaiki," ujar Erick.

Baca juga: Pengamat sebut jadi ASN Polri tidak hambat pemberantasan korupsi

Baca juga: Pengamat: Menarik pegawai KPK jadi ASN Polri merupakan langkah bijak

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021