Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komjen Pol Ito Sumardi menyatakan bahwa vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan untuk Gayus HP Tambunan merupakan hak independen hakim.

"Vonis yang diberikan kepada Gayus dijatuhkan berdasarkan pertimbangan hakim, siapa pun tidak bisa mencampuri itu hak independen," kata Ito di Jakarta, Rabu, terkait sidang pembacaan vonis kasus Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Polri adalah sebagai penyidik kasus Gayus dan bila sudah mendapat vonis yang bersangkutan terbukti melakukan, kata Ito, menjelaskan.

Mengenai pernyataan Gayus bahwa anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH) menginginkan kasus Gayus ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tidak percaya dengan kepolisian, Ito hanya mengatakan kepolisian selalu melangkah sesuai dengan hukum.

"Polisi yang jelas sudah melakukan semua langkah sesuai dengan bukti dalam penegakan hukum," kata Kabareskrim.

Ito hanya mengatakan kalau orang tidak memahami hal tersebut memang sulit. "Tidak mungkin orang dapat memahami kalau tidak jadi polisi dan kita tetap melaksanakan tugas apapun pendapat orang," katanya.

Hakim Ketua Albertina Ho dalam pembacaan putusan Gayus menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah sehingga harus dijatuhi pidana penjara tujuh tahun.

Gayus juga dikenai denda Rp300 juta atau subsider enam bulan kurungan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan 20 tahun penjara.

Gayus dikenai empat pasal, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(ANTARA/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011