Para pelaku dijerat dengan Pasal 35 atau 263 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara
Medan (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan di Kota Medan, Sumatera Utara mengungkap sindikat pemalsu data prakerja dengan menangkap enam orang tersangka.
 
Kapolres Belawan AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang yang dikonfirmasi di Medan, Rabu mengatakan identitas keenam tersangka masing-masing berinisial NS (23), MSH (29), AR (22), IR (25), RVP(23) dan AH.

"Tersangka RVP merupakan otak pelaku kejahatan dari sindikat ini," katanya.

Ia menjelaskan praktik pemalsuan data prakerja ini terungkap setelah pihaknya mendapat laporan terkait dugaan kasus tersebut yang dilanjutkan ke penyelidikan dan berhasil mengamankan keenam tersangka.

Petugas turut mengamankan barang bukti berupa sejumlah unit laptop dan handphone, serta puluhan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) palsu.

Dari hasil interogasi, para tersangka melakukan aksinya dengan cara mendaftar ke situs prakerja menggunakan KTP orang lain.

Setelah berhasil mendaftarkan via online, dana bantuan dari pemerintah pusat masuk ke rekening dompet digital (OVO) para pelaku, bukan ke peserta yang datanya didaftarkan.
 
"Sementara ini jumlah data yang sudah dipalsukan sebanyak 19.424 dan yang sudah di-'upload' sekitar 1.000. Data mereka dapatkan dari media sosial termasuk aplikasi telegram," ujarnya.

Dari hasil kejahatan yang dilakukan para tersangka selama kurang lebih satu tahun, mereka meraup keuntungan sebesar Rp70 juta rupiah.
 
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 35 atau 263 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," ujarnya.
 

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021