Takalar (ANTARA) - Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan di wilayah Sulsel, data bansos yang belum tersalur cukup besar, yakni 578 Kelompok Penerima Manfaat (KPM), termasuk 18.225 penambahan KPM tahap kedua.

"Untuk Kabupaten Maros saja ada 578 KPM ditahap 1 yang belum tersalur, sementara tahap kedua masih ada 18.225 penambahan KPM," kata Mensos di sela pemadanan data di Loka Rehabilitasi Sosial Pangurangi, Kabupaten Takalar, Sulsel, Kamis.

Dia mengatakan berdasarkan data di lapangan untuk Bansos yang belum menyalurkan itu yang akan diselesaikan secepatnya.

Permasalahan yang ditemukan di lapangan, diantaranya adalah KPM yang belum terdistribusi kartunya dan (bantuan) belum salur.

Baca juga: Mensos instruksikan penyiapan stok sembako bagi penyintas bencana Luwu

Baca juga: Mensos koordinasi Kementerian PUPR perbaiki alur sungai Luwu


"Ini jumlahnya cukup besar, seperti di Kabupaten Gowa terdapat 2400 KPM yang belum mendapatkan bansos," katanya.

Berkaitan dengan hal itu, pihaknya meminta agar penyalurannya dilakukan secara tunai atau sekaligus.

"Ini jumlahnya besar kalo dibanding daerah lain. Sayang kalau tidak terealisasi padahal orang itu butuh,” ujarnya.

Selain itu, kata Risma, ada berbagai kasus lain yang ditemukan, di antaranya, lokasi KPM yang jauh, dan KPM lansia, sehingga realisasi penyaluran rendah.

“Contoh kasus, di Luwu penyalurannya rendah sekali. Saya sampaikan tidak mungkin hanya mengambil kartu, sudah tua tidak ada fasilitas. Kita minta bank memberikan bantuan dalam bentuk tunai,” katanya.

Mensos juga meminta perbankan agar bantuan yang seharusnya cair pada Juli dan September, seluruhnya dibayarkan tunai pada bulan Oktober ini.*

Baca juga: Teguran keras Risma ke pendamping PKH Gorontalo karena miskomunikasi

Baca juga: Kemensos: Risma berkantor di Papua, siapkan program pemberdayaan

 
Menteri Sosial Tri Rismaharini saat melakukan kunjungan kerja di Panti Loka Rehabilitasi Sosial Pangurangi, Kabupaten Takalar, Sulsel, Kamis (7/10/2021). ANTARA / Suriani Mappong

Pewarta: Suriani Mappong
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021