kita akan datangkan ahli psikologi anak
Tamiang Layang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, hingga kini masih mendalami kasus pelecehan seksual pada anak di bawah umur yang dilakukan tersangka pelaku paman korban berinisial YD yang terjadi di Kecamatan Pematang Karau.

"Saat ini sudah ditangani Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) secara profesional, mengingat korbannya adalah anak bawah umur (ABU) yakni 12 tahun," kata Kapolres Barito Timur (Bartim) AKBP Afandi Eka Putra melalui Kasat Reskrim AKP Ecky Widi Prawira di Tamiang Layang, Selasa (12/10).

Menurut Ecky Widi Prawira, penanganan akan dilakukan secara profesional dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti traumatik anak, dan korban merupakan keponakan dari pelaku yang sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Sejumlah saksi, kata Ecky, seperti tetangga dan tante korban sudah dimintai keterangan. Satreskrim Polres Bartim juga meminta ahli psikologi anak untuk memeriksa kejiwaan korban.

"Secepatnya kita akan datangkan ahli psikologi anak. Apa rekomendasinya nanti kita akan sampaikan," kata Ecky.

Baca juga: Pakar sebut pelecehan oleh pedofilia dapat terjadi berulang-ulang
Baca juga: Pakar: Sulit mengetahui kapan trauma akibat pelecehan dapat sembuh


Ia menjelaskan, istri pelaku YD merupakan saudara ayah kandung korban. Mereka tinggal bersama setelah ibu kandung korban meninggal dunia beberapa tahun silam. Pelecehan seksual kepada keponakannya itu diduga terjadi berulang-ulang kali selama tiga tahun terakhir.

Terbongkarnya aksi pelecehan seksual anak itu, karena istri pelaku yang tidak sengaja memergokinya. Istri pelaku kemudian meminta kakaknya untuk menjemput korban karena terjadi pelecehan seksual.

Ayah korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Pematang Karau dan sudah ditangani dan ada hasil visum et repertum pada alat kelamin korban terdapat luka robek sudah lama.

Tersangka YD saat ini sudah dijebloskan ke tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan melanggar Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Polres Jaksel tangkap sindikat kejahatan seksual terhadap anak
Baca juga: KPPAA minta polisi jerat pelaku sodomi di Aceh dengan UU Anak
Baca juga: Cabuli anak di bawah umur, Remaja di Aceh ditangkap polisi

Pewarta: Kasriadi/Habibullah
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021