Digitalisasi pemilu bukan ide baru, namun belum dilaksanakan. Mungkin karena berbagai pertimbangan.
Tanjungpinang (ANTARA) - Pengamat politik dari Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Bismar Arianto mendorong Pemilu 2024 berbasis digital untuk mengurangi energi penyelenggara pesta demokrasi tersebut.

"Proses pemilu yang diselenggarakan secara digital atau elektronik sebaiknya diterapkan dengan sistem yang kuat dan terintegrasi, sehingga menghasilkan pemilu yang berkualitas, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Bismar yang juga mantan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UMRAH, di Tanjungpinang, Rabu.

Ia mengemukakan e-Voting dalam pemilu bukan sesuatu yang tabu diselenggarakan di Indonesia, mengingat banyak negara yang sukses melaksanakannya. Apalagi hampir dua tahun ini, sejak pandemi COVID-19, masyarakat Indonesia semakin dekat dengan teknologi informasi.

Sistem digitalisasi mempermudah masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari selama pandemi tanpa melakukan transaksi secara manual. Karena itu, menurut dia, masyarakat sudah terbiasa dan melek terhadap kemajuan teknologi informasi yang dapat dimanfaatkan pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk meningkatkan kapasitas pemilu melalui digitalisasi pemilu.

"Digitalisasi pemilu bukan ide baru, namun belum dilaksanakan. Mungkin karena berbagai pertimbangan. Tetapi sekarang saya pikir perlu dilaksanakan dengan pertimbangan, seperti protokol kesehatan, akurasi perolehan suara, antisipasi penyelenggara pemilu kelelahan dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024, dan mengurangi biaya pemilu," ujarnya.

Bismar mengemukakan digitalisasi pemilu merupakan pilihan bagi negara yang ingin pelaksanaan pemilu tidak menguras energi, dengan hasil yang maksimal. Sistem ini hanya perlu dibangun dengan kuat dan mudah digunakan masyarakat.

"Tentu orang-orang yang ahli IT, yang mampu membangun sistem ini agar tidak bisa diretas oleh pihak mana pun," ujarnya lagi.

Pilihan lainnya yang diusulkan Bismar yakni sistem pemilu manual, namun tidak diselenggarakan secara serentak antara pemilu legislatif dengan pemilu eksekutif. Pemilu legislatif semestinya dilaksanakan lebih dahulu, sehingga menjadi tolak ukur dalam penyelenggaraan pemilu eksekutif tingkat pusat hingga daerah.

"Syarat mengusung pasangan calon dalam pilkada itu 'kan harus berdasarkan jumlah kursi atau jumlah suara yang diperoleh pada pemilu legislatif. Jadi, yang relevan digunakan itu, bukan hasil pemilu 5 tahun sebelumnya karena sudah kedaluwarsa," katanya pula.

Pada Pemilu Serentak 2019, kata dia lagi, hasil pemilu 5 tahun sebelum dijadikan tolak ukur apakah koalisi partai pengusung kandidat tertentu pada pemilu eksekutif memenuhi syarat atau tidak. Jika pada Pemilu 2014 tidak memenuhi perolehan suara 20 persen atau kursi di legislatif 25 persen, maka tidak dapat mengusung kandidat pilkada.

"Tentu itu tidak relevan dengan kondisi terkini," ujarnya.

Ia menuturkan pemisahan pemilu legislatif dan pemilu eksekutif tahun 2024 juga untuk mengurangi energi penyelenggara pemilu, jangan sampai banyak penyelenggara pemilu ad hoc sakit dan meninggal dunia karena kelelahan seperti peristiwa tahun 2019 terulang lagi.

"Memang membutuhkan anggaran yang besar bila pemilu dilaksanakan secara terpisah, tetapi keselamatan penyelenggara pemilu juga perlu diperhatikan," katanya pula.
Baca juga: KPU RI monitoring evaluasi e-Coklit pemilu di Makassar
Baca juga: Ketua MPR nilai perlu kembangkan digitalisasi pemilu era normal baru

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021