Jakarta (ANTARA) - Lebih dari satu dasawarsa lalu, Pemerintah bersama DPR telah mensahkan Undang-Undang (UU) nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Sedangkan ketentuan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) terkait KEK telah mengalami tiga kali perubahan. Terakhir PP no 1/2020 tentang Penyelenggaraan KEK.

PP yang diterbitkan bertujuan terjadinya percepatan pertumbuhan ekonomi yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak (terutama di wilayah KEK).

Hingga saat ini telah beroperasi 12 KEK (sumber : kek.go.id) sebagai bagian dari kebijakan publik, yang menjadi pertanyaan prioritas.

Apakah dengan beroperasinya 12 KEK telah dapat mengejawantahkan implikasi perekonomian yang positif bagi penduduk di sekitar wilayah 12 KEK tersebut atau hanya untuk sekelompok masyarakat tertentu ?

Karena sebagaimana yang termaktub dalam UU 39/2009 tentang KEK. Salah satu pertimbangan diterbitkannya UU ini adalah mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Beberapa indikator tingkat kesejahteraan penduduk, yang dapat digunakan untuk mengukur peningkatan kualitas hidup penduduk di daerah KEK antara lain :

Tingkat kualitas kesehatan, yaitu terjadinya pergeseran paradigma penduduk. Yang tadinya berobat pada tenaga kesehatan tradisional menuju ke tenaga kesehatan terdidik secara medis.

Ini sekaligus sebagai indikator meningkatnya aspek sosial ekonomi suatu daerah. Jika tingkat kesehatan suatu masyarakat tinggi maka partisipasi dalam pembangunan ekonomi semakin baik.

Sedangkan indikator output kualitas pendidikan SDM (Sumber Daya Manusia) antara lain angka melek huruf, tingkat pendidikan, angka partisipasi sekolah.

Di bidang ketenagakerjaan dapat diukur antara lain tingginya tingkat pengangguran, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK).

Baca juga: Kemenkumham izinkan orang asing menikah dengan WNI masuk Indonesia

Baca juga: Tim Pora Sumbar tingkatkan pengawasan usai perluasan izin masuk WNA


TPAK merupakan indikator ketenagakerjaan untuk menganalisis dan mengukur capaian hasil pembangunan. Indikator lain ialah upah/gaji/pendapatan bersih penduduk sekitar wilayah KEK.

Sebagaimana kita ketahui, pada tiap kabupaten terdapat Badan Pusat Statistik (BPS). Tugas BPS antara lain telah melakukan survei secara periodik.

Karenanya Dewan Nasional KEK dapat bersinergi dengan BPS di kabupaten dalam wilayah KEK, untuk melakukan kajian terkait indikator tingkat kesejahteraan penduduk.

Dari hasil pengukuran tersebut, dapat diketahui apakah KEK memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan warga sehingga Dewan Nasional KEK dapat mengambil langkah-langkah yang presisi bagi peningkatan taraf hidup warga.

Hal ini untuk mencegah anomali, di satu sisi KEK berkembang. Tapi di sisi lain tingkat kehidupan sosial ekonomi penduduk sekitar bergerak stagnan.

Walaupun hal tersebut di atas tidak secara tersurat dituangkan dalam UU 39/2009 tentang tugas Dewan Nasional KEK, namun itu bukan berarti Dewan Nasional KEK tidak berkewajiban melakukan kajian terhadap peningkatan kehidupan warga sekitar.

Dengan kata lain evaluasi atau kajian yang dilakukan untuk mengukur sejauh mana KEK berdampak secara signifikan bagi perbaikan kehidupan sosial ekonomi berjalan paralel dengan amanat UU 30/2009.

Sedangkan tugas Dewan Nasional KEK yang tertuang dalam UU 39/2009 pada Pasal 17 huruf h, yaitu memantau dan mengevaluasi keberlangsungan KEK serta merekomendasikan langkah tindak lanjut hasil evaluasi.

Memang tugas memantau dan mengevaluasi keberlangsungan KEK lebih pada memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan sektor industri KEK bukan memantau pada aspek peningkatan taraf hidup penduduk.

Namun karena dalam UU 39/2009, Dewan Nasional KEK sebagai satu-satunya badan resmi yang menangani pelaksanaan KEK. Maka sudah sewajarnya jika tugas mengukur indikator peningkatan kesejahteraan warga berada di pundak Dewan Nasional KEK.

Di samping itu, seiring dengan berjalannya perkembangan pembangunan nasional. KEK menjadi salah satu bagian dari skema Proyek Strategis Nasional (PSN).

Sehingga diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 109/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres nomor 3/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN.

Hal lain bila mencermati UU 39/2009 pada Pasal 42, Penggunaan tenaga kerja di KEK mengutamakan warga negara Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ini berarti pengoperasian KEK diupayakan menggunakan tenaga kerja setempat yang berkompeten dan memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan.

Selaras dengan UU 39/2009 pasal 42 yaitu Perpres 109/2020 pada Pasal 24A, yang berintikan agar terjadi percepatan pertumbuhan ekonomi nasional maka kepala daerah selaku Penanggung Jawab PSN mengutamakan penciptaan lapangan kerja secara luas dan intensif.

Ini artinya bahwa Pemerintah menyadari perlunya penciptaan lapangan kerja secara masif bagi penduduk setempat.

Pasalnya, penciptaan lapangan kerja akan berimplikasi langsung bagi pemerataan pendapatan per kapita penduduk. Serta untuk meredam isu tentang keterpakaian tenaga kerja lokal di sektor industri karena isu ini cukup sensitif bila mencuat ke publik.

Aturan terbaru perluasan izin masuk WNA

Ketentuan lain, kebijakan teranyar keimigrasian tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) 34/2021 tentang Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, mulai berlaku sejak 15 September 2021.

Dengan diperbolehkannya pemegang visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap untuk masuk ke wilayah Indonesia dalam masa pandemi COVID-19.

Hal ini akan berdampak pada peningkatan jumlah WNA yang melintas masuk ke wilayah Indonesia. Peningkatan ini akan berpengaruh terhadap volume kerja dan beban kerja Kantor Imigrasi (Kanim).

Jika dikaitkan dengan PP no 12/2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di KEK, pada Pasal 2 ayat (1) Badan Usaha dan/ atau Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan pada bidang usaha di KEK, diberikan fasilitas dan kemudahan berupa : a. perpajakan, kepabeanan, dan cukai; b. lalu lintas barang; c.ketenagakerjaan; d. keimigrasian; e. pertanahan dan tata ruang; perizinan berusaha dan/atau; g. fasilitas dan kemudahan lainnya.

Serta mengacu pada tekad Pemerintah melakukan percepatan PSN dan tujuan dikeluarkan perluasan izin masuk WNA yaitu terjadinya lompatan pembangunan ekonomi nasional.

Terdapat satu hal yang patut direalisasikan agar fungsi keimigrasian dapat diwujudkan secara maksimal dan keberadaan Kanim lebih dekat dengan penduduk sekitar. Hal tersebut tidak lain adalah perlu dipertimbangkan dibukanya Kanim di sejumlah wilayah KEK.

Secara singkat terdapat beberapa argumen terkait perlu dibukanya Kanim di wilayah KEK antara lain pertama, dibutuhkan pemetaan keberadaan Kanim.

Artinya apakah Kanim yang eksisting dan terdekat dengan wilayah KEK sudah dapat melayani secara optimal. Contohnya KEK Bitung, sudah ter-cover dalam wilayah kerja Kanim Bitung.

Kedua, PP terkait KEK sudah diterbitkan sejak tahun 2011 (PP 2/2011 tentang Penyelenggaraan KEK), berarti sudah berjalan sekitar sepuluh tahun.

Sehingga terdapat kemungkinan dari seluruh wilayah KEK tersebut terdapat wilayah yang sangat membutuhkan kehadiran Kanim yang lebih dekat dengan penduduk sekitar seperti KEK Kabupaten Teluk Bintuni (KEK dalam lampiran Perpres 109/2020).

Di antara alasan yang dapat diutarakan di sini yaitu jauhnya jarak dari Teluk Bintuni ke Kanim Manokwari. Sementara sektor industri di Bintuni bertumbuh secara cepat.

Pada sisi lain Kabupaten Teluk Bintuni memiliki PDRB per kapita tertinggi di Indonesia. Sehingga pemohon paspor potensial cukup banyak di wilayah ini.

Ketiga, dengan dibukanya Kanim pada wilayah KEK. Maka fungsi keimigrasian dapat diwujudkan secara efektif dan efisien sesuai amanat Undang-undang 6/2011 tentang Keimigrasian.

Keempat, meski masa pandemi COVID-19, namun progres sektor ekonomi pada beberapa wilayah KEK menunjukkan implikasi perekonomian yang meningkat.

Hal lain terkait dibukanya pengoperasian Kanim tentu tidak terlepas dari dukungan Pemda setempat. Oleh sebab itu kolaborasi Ditjen Imigrasi dengan Pemda merupakan kunci keberhasilan utama.

Demikian semoga kebijakan perluasan izin masuk WNA dapat menjadi pemantik bagi akselerasi pemulihan ekonomi. Akhirnya kiprah Kanim di wilayah KEK diharapkan bekerja secara optimal sesuai dengan fungsi keimigrasian.

*) Fenny Julita,S.Sos.,M.Si, adalah Analis Keimigrasian Ahli Madya, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM RI.

Copyright © ANTARA 2021