Jakarta (ANTARA) -
Kementerian Dalam Negeri terus memaksimalkan pelayanannya berbasis digital melalui aplikasi e-BMD guna meningkatkan akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah (BMD).
 
Sesditjen Bina Keuangan Daerah Komaedi dalam keterangannya diterima di Jakarta, Jumat, mengebutkan penerapan aplikasi e-BMD seusai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah.
 
Menurut dia, terbitnya Permendagri Nomor 47/2021 tersebut membuat ada kekhawatiran bagi pemerintah daerah dengan pengaturan penyajian laporan yang lebih rinci. Untuk itulah, Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah telah menyiapkan aplikasi e-BMD yang berbasis Permendagri 47 Tahun 2021.
 
Aplikasi e-BMD tersebut dibangun dengan infrastruktur lewat proses bisnis yang sama dengan aturan tersebut, sehingga sangat memudahkan pemerintah daerah untuk mengakses informasi tentang penatausahaan, melalui jaringan internet serta dapat diperoleh secara gratis.

Baca juga: Kemendagri berkomitmen koordinasikan pengaduan layanan publik
Baca juga: Pemerintah daerah lakukan tiga layanan dasar urusan bencana
Baca juga: Mendagri luncurkan "Simudah" untuk layanan mutasi pegawai antar daerah

 
Sistem e-BMD diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam menyajikan barang milik daerah secara akuntabel dan tepat waktu. Dia menjelaskan sistem aplikasi e-BMD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan administrasi penatausahaan barang milik daerah secara langsung (real time).
 
Sistem aplikasi e-BMD dirancang secara online untuk memudahkan pengguna dalam mengakses data, di mana dan kapan saja berdasarkan manajemen pengguna yang sistematis sesuai tugas dan fungsinya.
 
Kemendagri juga menggelar rapat penerapan aplikasi e-BMD dengan daerah. Kegiatan itu bertujuan memberikan pengetahuan kepada seluruh pengelola barang, pejabat penatausahaan, pengguna, kuasa pengguna barang, pengurus barang pengelola, pengurus barang pengguna, pembantu pengurus barang hingga pengurus barang pembantu dalam melakukan administrasi penatausahaan barang milik daerah.
 
Kegiatan juga berguna untuk menginformasikan regulasi maupun pengembangan aplikasi e-BMD tersebut.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021