Jakarta (ANTARA News) - Tim pemburu koruptor (TPK) segera menggelar pertemuan dengan Bank Mutiara terkait upaya gugatan atas aset mantan pemilik Bank Century, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizfi, yang berada di Swiss.

"Kita akan segera melakukan pertemuan dengan pihak Bank Mutiara," kata Ketua Tim Pemburu Aset Koruptor yang juga menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung (Waja), Darmono, di Jakarta, Rabu.

Seperti diketahui, upaya pemerintah Indonesia untuk membekukan atau menyita aset Bank Century yang berada di Swiss itu, terganjal sistem hukum yang berlaku di negara tersebut.

Pasalnya negara tersebut, menganggap kasus pelarian aset Bank Century ke Swiss itu bukan merupakan tindak pidana melainkan hanya administrasi saja hingga kasus tersebut harus dibawa ke ranah perdata.

Darmono mengakui jika pihaknya sampai sekarang belum sempat berkoordinasi dengan Bank Mutiara. "Tapi akan kita upayakan, barangkali memang malah sudah jalan gugatan perdatanya," katanya.

Dikatakan, nantinya pihaknya akan memberikan masukan data-data terkait kasus Bank Century, termasuk salinan putusan Hesham dan Rafat di PN Jakpus.

"Gugatankan harus ada alasan. Satu alasan perbuatan melawan hukum yang satu lagi alasan wanprestasi," katanya.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan aset Bank Century di Swiss benar-benar ada dan berbentuk uang senilai 155 juta dolar AS.

"Aset Century di Swiss dalam bentuk uang senilai 155 juta dolar AS," kata Darmono.

Hesham dan Rafat sendiri sudah divonis secara "in absentia" oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, masing-masing dengan hukuman 15 tahun penjara.

(R021/R010/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011