Otoritas ini bekerja sama dengan otoritas lain, otoritas serupa di negara lain. Bukan dalam konteks kerja sama, misalnya, G20 atau kerja sama-kerja sama yang lain
Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar berpandangan bahwa badan otoritas pelindungan data pribadi (PDP) yang independen penting untuk bekerja sama dengan otoritas-otoritas serupa di negara lain.

"Otoritas ini bekerja sama dengan otoritas lain, otoritas serupa di negara lain. Bukan dalam konteks kerja sama, misalnya, G20 atau kerja sama-kerja sama yang lain,' kata Wahyudi Djafar ketika dihubungi oleh ANTARA dari Jakarta, Kamis.

Pernyataan tersebut merupakan tanggapan Wahyudi atas paparan Koordinator Tata Kelola Pelindungan Data Pribadi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Hendri Sasmita Yuda yang mengatakan bahwa instansi pengawas pelindungan data pribadi harus diakui dan memiliki reputasi untuk kerja sama luar negeri, seperti ASEAN, G20, ITU, dan WEF.

Wahyudi menekankan pengakuan terhadap otoritas PDP sangat tergantung dengan tingkat kesetaraan atau adekuat dari hukum PDP Indonesia dengan negara lain.

Salah satu unsur untuk menilai apakah Undang-Undang PDP Indonesia setara atau tidak dengan negara lain di Uni Eropa atau Asia Pasifik, adalah dengan melihat independensi dari otoritas PDP.

Baca juga: KA-PDP serukan pentingnya otoritas pelindungan data yang independen

Baca juga: Kemkominfo: Instansi pengawas PDP harus miliki unsur penegakan hukum


"Ini merupakan prasyarat penting untuk memastikan bahwa ada perlindungan yang komprehensif terhadap data-data pribadi orang Indonesia di mana pun data tersebut diproses," tutur Wahyudi.

Ia mengambil contoh, apabila terjadi kebocoran data pribadi yang melibatkan data pribadi warga negara Indonesia yang diproses oleh pengelola data di Jerman, maka yang akan bekerja sama untuk menuntaskan perkara tersebut adalah otoritas PDP Indonesia dengan otoritas PDP yang ada di Jerman.

Oleh karena itu, Wahyudi berpandangan bahwa untuk memastikan perlindungan yang komprehensif, keberadaan otoritas yang independen memiliki posisi yang lebih kuat untuk menjamin proteksi atau pelindungan data pribadi milik warga negara Indonesia di mana pun itu diproses.

"Sebenarnya, belajar dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan, red.), ini bisa dibentuk, kira-kira model kelembagaan otoritas PDP ini seperti apa. Karena pada dasarnya, kita sudah punya contoh-contoh bagaimana lembaga-lembaga independen itu bekerja di Indonesia," ujar Wahyudi.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021