Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Aceh Jaya sedang memeriksa berkas yang dilimpahkan pihak Reskrim Polres Aceh Jaya terhadap 11 pembunuh lima gajah pada 2020 lalu di Desa Tuwi Priya, Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya.

Kejaksaan Negeri Aceh Jaya melalui jaksa penuntut umum, Ahmad Buchori, di Calang, Kamis, mengatakan, berkas pembunuh lima gajah saat ini sudah masuk kepada pihaknya dan saat ini sedang dilakukan pra penuntutan.

Baca juga: Forum Gajah: Pembunuh gajah di Riau dan Aceh masih satu kelompok

"Berkas sudah kami terima dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan pra penuntutan," kata dia.

Ia menjelaskan pemeriksaan berkas yang saat ini dilakukan untuk sembilan orang sedangkan berkas 2 orang lagi sedang dilakukan perbaikan. "Kemarin sudah masuk semuanya, namun ada yang kurang sehingga kita kembalikan kepada penyidik Polres untuk perbaikan," katanya.

Baca juga: Vonis rendah pembantai gajah sumatera preseden buruk

Ia menambahkan kalau untuk tuntutan masih belum bisa disampaikan karena masih dalam tahap pemeriksaan berkas namun untuk dakwaan masuk dalam dakwaan tunggal, pasal 40 ayat 2 tentang UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

"Untuk ancaman paling lama lima tahun penjara, untuk tahanan dan barang bukti mungkin akan kami terima akhir bulan 10 ini," katanya.

Baca juga: Presiden minta pembunuh gajah di Aceh diusut

Pewarta: M Ifdhal
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021