Banda Aceh (ANTARA) - Ketua Komisi VI DPR Aceh Tgk Irawan Abdullah meminta pemerintah untuk lebih memperluas cakupan sosialisasi qanun-qanun yang berhubungan dengan syariat Islam di Aceh, agar masyarakat lebih paham dan mengerti dengan isi dan kandungan dari qanun-qanun tersebut.

"Dengan demikian tidak akan terjadi multi tafsir dan saling menyalahkan di tengah masyarakat," kata Tgk Irawan Abdullah dalam Sosialisasi Regulasi Qanun-Qanun Syariat Islam Angkatan III tahun 2021 yang digelar Dinas Syariat Islam Aceh di Banda Aceh, Kamis.

Menurut dia, beberapa qanun-qanun yang sangat perlu disosialisasikan lebih luas seperti Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Qanun Nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal, dan Qanun Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

“Kegiatan sosialisasi ini merupakan inisiatif pribadi kami atas nama anggota DPR Aceh. Dan ini perlu kita laksanakan karena di DPR Aceh tidak ada dana khusus untuk sosialiasi qanun-qanun yang telah disahkan,” katanya.

Baca juga: Qanun Jinayat dinilai belum buat jera pelaku kekerasan terhadap anak

Politikus PKS itu menjelaskan di daerah lain seperti Sumatera Utara, pemerintah setempat menyediakan dana khusus untuk sosialisasi yang disebut sosialisasi peraturan daerah (Sosper). Dimana setiap anggota legislatif dapat melakukan sosialisasi untuk peraturan daerah di daerahnya mencapai 12 kali dalam setahun.

Sedangkan di Aceh, menurut dia, dana sosialisasi untuk qanun yang telah disahkan tidak tersedia, yang ada hanya dana untuk pembahasan qanun. Padahal qanun-qanun tersebut sangat penting untuk disosialisasikan kepada masyarakat luas termasuk para stakeholder.

“Oleh karena itu kami berinisiatif supaya qanun-qanun yang menjadi regulasi penting bagi kita terhadap keistimewaan dan kekhususan di Aceh maka perlu dilakukan sosialisasi yang tepat," katanya.

Walaupun tidak kepada semua masyarakat, tetapi diwakili oleh dinas terkait dan para dai, daiyah dari berbagai ormas. Karena persoalannya adalah bukan hanya pada pembuatan qanun saja tetapi ada juga tantangan di kemudian hari,” kata Tgk Irawan.

Baca juga: KSP dukung revisi Qanun Penanganan Kekerasan Perempuan-Anak di Aceh

Ia meminta agar qanun-qanun yang berhubungan dengan syariat Islam tersebut harus didukung oleh masyarakat Aceh agar penerapannya dapat maksimal. Jangan sampai qanun belum dijalankan, tetapi sudah ada yang ingin direvisi.

Contohnya Qanun Lembaga Keuangan Syariat yang kini sedang heboh-hebohnya. Masyarakat dan seluruh elemen yang ada harus saling membantu agar qanun tersebut bisa berjalan maksimal, katanya.

"Seharusnya kita sebagai umat muslim haruslah bahu-membahu agar prinsip-prinsip Islam bisa berjalan baik di Bumi Aceh ini. Begitu juga dengan beberapa qanun syariat lainnya, semakin baik penerapan syariat Islam di Aceh tentunya juga akan semakin baik kehidupan toleransi masyarakat dalam kehidupan sehari-hari,” katanya lagi.

Baca juga: Banda Aceh bakal miliki Qanun Kota Layak Anak

Pewarta: Khalis Surry
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021