Surabaya (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur meringkus warga Surabaya berinisial HNA (40) yang merupakan tersangka penipuan seleksi penerimaan Taruna Akademi Polisi Tahun 2021.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Surabaya, Jumat, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari warga Surabaya dan Jember yang merasa ditipu oleh tersangka.

"Tersangka ini mengaku kepada korban bahwa dia merupakan salah satu anggota dari staf khusus di Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas​​​​​​) sehingga bisa memasukkan ke Taruna Akpol," ujarnya kepada wartawan.

Kombes Gatot menegaskan HNA bukan bagian dari Wantannas dan pihaknya juga menerima banyak laporan terkait penipuan yang dilakukan tersangka.

Baca juga: Semua aset milik PT DHD Farm bakal disita tim khusus Polda Sumsel
Baca juga: Polisi tangkap eks karyawan bank lakukan penipuan berkedok investasi
Baca juga: Penyidik Polda Sumsel mendata aset tiga tersangka penipuan DHD Farm


Sementara itu, Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Ronald Purba menambahkan untuk meyakinkan korban, tersangka mengaku bisa dan sudah sering membantu memasukkan peserta seleksi Akpol.

Tersangka HNA meminta sejumlah uang sebagai syarat untuk memasukkan peserta seleksi lulus penerimaan Taruna Akpol Tahun 2021.

"Tersangka ini kemudian menjanjikan akan membantu memasukkan anak korban melalui jalur kuota khusus tanpa tes karena tersangka HNA mengaku mempunyai kenalan pejabat Polri," ucapnya.

Setelah korban menyetujui, tersangka HNA meminta uang kepada korban secara bertahap. Usai menunggu beberapa waktu, ternyata jalur kuota khusus tidak ada kejelasan sehingga peserta seleksi gagal.

"Kemudian korban meminta seluruh uang yang telah diserahkan kepada tersangka untuk dikembalikan. Setelah itu tersangka HNA memberikan bilyet giro, namun tidak bisa dicairkan karena rekening sudah ditutup," katanya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit ponsel, dua lembar tanda terima peserta, sejumlah rekening serta bukti transfer, bilyet giro dan Surat Keterangan Penolakan dari bank.

Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021