... pelaku ini sudah tahu di magasin itu ada (peluru) tajam, dia tahu juga ada yang karet. Tetapi itu sempat dipisahkan (tersisa peluru tajam). Jadi memang ada niat (membunuh korban)...
Mataram (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menggelar perkara penembakan hingga tewas terhadap Brigadir Polisi Satu  HT oleh sesama polisi di jajaran itu, Brigadir Polisi Kepala MN.

"Gelar perkara bersama Penyidik Polres Lombok Timur ini terkait penetapan yang bersangkutan (MN) sebagai tersangka. Ini juga sekaligus untuk menentukan unsur pembunuhan berencananya (pasal 340 KUHP)," kata Direktur Reskrimum Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Hari Brata, di Mataram, Rabu.

Baca juga: Kapolri : Ke depan saya ingin polisi dicintai masyarakat

Namun dari hasil sementara, jelasnya, indikasi pidana yang menguatkan unsur pasal 340 KUHP tersebut telah ditemukan.

"Jadi kami melihat ada unsur perencanaannya. Di situ yang bersangkutan mengambil senjata dari polsek kemudian membawanya ke TKP, dan melakukan perencanaan-perencanaan lain, itu sudah tergambar," ujar Brata.

Pemenuhan unsur pembunuhan berencana juga ditemukan dari aksi MN yang sengaja menyisakan senapan serbu perorangan SS-V2 Sabhara dengan isi peluru tajam.

Baca juga: Polda NTB: Motif oknum polisi tembak mati rekan kerja karena cemburu

"Jadi pelaku ini sudah tahu di magasin itu ada (peluru) tajam, dia tahu juga ada yang karet. Tetapi itu sempat dipisahkan (tersisa peluru tajam). Jadi memang ada niat (membunuh korban)," ucap dia.

Hal itu pun sejalan dengan temuan dua selongsong peluru di TKP penembakan. Bahkan dari hasil autopsi di RS Bhayangkara Mataram, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak yang bersarang di bagian dada sebelah kanan.

Baca juga: Kapolda NTB ancam pecat oknum anggota penembak rekannya hingga tewas

"Jadi dari hasil autopsi dan olah TKP, ada dua peluru tajam, mengenai paru-paru korban," katanya.

Karena itu, dia memastikan penetapan MN sebagai tersangka telah memenuhi unsur pidana pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. "Yang jelas unsur pidananya tetap Pasal 340 KUHP," kata dia. 

Baca juga: Polres Lombok Timur dalami Bripka MN kuasai senpi V2 sabhara

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021