Mamuju (ANTARA News) - Bupati Mamuju, Sulawesi Barat, H. Suhardi Duka, mengakui, ada pejabatnya berkinerja bobrok sehingga pertanggungjawaban keuangannya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan setiap tahunnya.

"Memang ada sebahagian pejabat kami tidak becus mengelola anggarannya sehingga saat Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) melakukan pemeriksaan justeru sering menjadi temuan indikasi korupsi," kata Suhardi Duka, saat menutup kegiatan ujian sertifikasi pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan di Hotel D Maleo, Mamuju, Jumat.

Menurutnya, pejabat yang sering melakukan kesalahan itu misalnya menggunakan anggaran ganda sehingga jelas akan menjadi temuan.

"Pejabat seperti itu memang memiliki moral yang tidak baik karena nyata-nyata sudah mengetahui itu pelanggaran tetap juga dilaksanakan kegiatan itu," ungkapnya.

Bupati menyampaikan, secara umum pejabat pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dianggap banyak terjadi penyimpangan sekitar dua persen saja. Meski begitu, terjadinya penyimpangan itu akan memperburuk citra pemerintahan di mata masyarakat.

Karena itu, persoalan temuan BPK penggunaan anggaran tersebut harus diminimalisir sehingga kelak tak ada lagi temuan penggunaan anggaran yang bisa menjadi temuan pemeriksa.

"Penggunaan anggaran harus dilakukan secara hati-hati, efektif dan efisien. Gunakan anggaran sesuai tingkat kebutuhan peruntukannya," ucapnya.

Ia mengatakan, pemberantasan kasus korupsi menjadi perhatian utama pemerintahan di Mamuju, termasuk di beberapa daerah lain.

"Pemberantasan kasus korupsi di Mamuju tidak sulit karena penegakan penyakit korupsi ini dilakukan mulai dari atas dan bukan dari bawah. Jika pelaksanaan penuntasan kasus korupsi dimulai dari atas, maka persoalan kasus korupsi itu akan mudah dilakukan," paparnya.

Dia menambahkan, ujian sertifikasi pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan ini diharapkan memiliki mental yang baik sehingga dalam melaksanakan tugasnya bisa menghindari terjadinya penyimpangan yang bisa merugikan keuangan negara. (ACO/F003/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011