Jakarta (ANTARA News) - Dua personel grup musik Kangen Band yaitu Andhika dan Izzi tetap menjalani proses hukum terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

"Saat ini, Andhika dan Izzi kita kirim untuk menjalani rehabilitasi, namun proses hukumnya tetap berjalan," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Badan Narkotika Nasional (BNN), Sumirat Dwiyatno di Jakarta, Selasa.

Proses hukum dilaksanakan kepada vokalis dan keyboardist Kangen Band sampai ke pengadilan, ujarnya.

"Mereka adalah korban penyalahgunaan karena hasil tes urine positif, karena tidak ditemukannya barang bukti," kata Sumirat.

Ia mengatakan masa rehabilitasi bagi kedua personil band yang di lokasi Lido, Jawa Barat biasanya antara enam bulan hingga satu tahun.

Sementara itu, dua tersangka teman dari personel Kangen Band yakni, AK dan R dari keduanya di tempat kejadian perkara ditemukan barang bukti narkoba, katanya.

Dari AK ditemukan barang bukti berupa tiga pot pohon ganja miliknya dengan tinggi 3-5 Cm, sementara dari tersangka R ditemukan 40 gram ganja kering.

BNN awalnya telah menangkap sepuluh orang terkait dugaan kepemilikan ilegal narkoba, dimana enam di antara mereka adalah personel Kangen Band.

Mereka ditangkap di basecamp Kangen Band di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu (12/3) pukul 02.30 WIB.(*)

(T.S035/Z003)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011