Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti meninjau layanan digital bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Kalimantan.

"Adanya layanan antrean 'online' (daring) ini, peserta JKN-KIS sudah tidak perlu lagi menunggu lama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan," kata Ghufron dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Jumat.

Dengan adanya simplifikasi layanan melalui digitalisasi, peserta JKN-KIS tidak perlu lagi mengantre di fasilitas kesehatan. Peserta dapat memanfaatkan fitur pendaftaran pelayanan dalam jaringan yang terdapat pada aplikasi Mobile JKN.

Dengan adanya fitur tersebut, peserta JKN-KIS dapat memperkirakan waktu kedatangan ke fasilitas kesehatan.

Selain dapat melakukan pendaftaran dalam jaringan, Ghufron menuturkan melalui Mobile JKN, peserta juga bisa memanfaatkan fitur konsultasi dokter dalam jaringan.

Fiitur itu dihadirkan sebagai salah satu upaya pencegahan penularan virus COVID-19 bagi peserta ketika melakukan konsultasi kesehatan secara tatap muka.

Baca juga: Layanan digital beri dampak positif pada pelayanan kesehatan

Kepala Puskesmas Mekarsari, Lily Anggraini, mengatakan hingga saat ini, pemanfaatan layanan digital yang diakses oleh peserta di Puskesmas Mekarsari sudah hampir mencapai 50 persen.

Ia menuturkan berbagai upaya telah dilakukan untuk memberikan informasi kepada para peserta, antara lain sosialisasi langsung kepada peserta, sosialisasi dengan pemasangan "banner" atau poster dan juga melalui media sosial.

"Dalam prosesnya, kami dengan BPJS Kesehatan selalu melakukan koordinasi agar layanan digital ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh peserta JKN-KIS," ujarnya.

Selain itu, puskesmas tersebut juga melakukan upaya sosialisasi kepada peserta JKN-KIS untuk memanfaatkan fitur layanan digital yang ada di aplikasi Mobile JKN.

Baca juga: Pandemi COVID-19 dorong inovasi layanan digital BPJS Kesehatan

Per November 2021, BPJS Kesehatan telah menerapkan mekanisme pembayaran uang muka pelayanan kesehatan bagi rumah sakit.

Uang muka pelayanan kesehatan tersebut dihitung dan diberikan berdasarkan capaian indikator kepatuhan rumah sakit dan besaran pengajuan klaim yang diajukan dan tertuang dalam berita acara kelengkapan berkas klaim.

BPJS Kesehatan kemudian mengeluarkan dana dalam persentase tertentu yang diberikan kepada rumah sakit atas klaim yang diajukan namun masih dalam proses verifikasi.

Upaya tersebut bertujuan untuk menunjang kegiatan operasional rumah sakit.

Dengan inovasi uang muka pelayanan kesehatan yang diterapkan, diharapkan mampu meningkatkan kepuasan rumah sakit sebagai pemberi layanan kesehatan yang akan berdampak signifikan terhadap kualitas layanan kepada peserta JKN KIS.

Baca juga: BPJS Kesehatan raih penghargaan atas inovasi layanan digital
Baca juga: Pengamat puji peningkatan layanan kesehatan digital JKN-KIS
Baca juga: BPJS Kesehatan ajak rumah sakit kembangkan layanan digital

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2021