Mukomuko, Bengkulu (ANTARA) - Penerapan sanksi administrasi terhadap warga yang tidak mau mengikuti vaksinasi COVID-19 di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, sejak dua pekan terakhir membuat capaian vaksinasi COVID-19 di daerah ini meningkat.

Cakupan vaksinasi COVID-19 sejak beberapa hari ini sebanyak 56.393 orang atau 39,48 persen dari 142.831 warga yang menjadi sasaran, meningkat dibandingkan dua pekan yang lalu 33.202 orang atau 23.25 persen.

Selain itu, daerah ini yang sebelumnya mengalami peningkatan PPKM dari level 2 menjadi 3 karena rendahnya cakupan vaksinasi, kini mengalami penurunan level dari 3 menjadi 2.

Cakupan vaksinasi COVID-19 di daerah ini meningkat karena aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN atau tenaga honorer di lingkungan pemerintah setempat yang selama ini belum mengikuti vaksinasi COVID-19 kini mengikuti program ini.

Begitu juga dengan warga setempat yang menerima manfaat bantuan sosial dari pemerintah pusat mulai mengikuti vaksinasi COVID-19 di wilayahnya masing-masing.

Salah seorang tenaga kebersihan di Sekretariat DPRD Kabupaten Mukomuko, Muksis, mengatakan tujuan mengikuti vaksinasi ini agar bisa mencairkan honor bekerja di tempat itu.

"Katanya kalau tidak ada vaksin tidak bisa mencairkan honor," katanya.

Selain itu, bagi tenaga honorer vaksinasi ini berfungsi sebagai persyaratan untuk mengusulkan perpanjangan surat keputusan bupati untuk mempekerjakan mereka sebagai tenaga honorer.

Satgas Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Mukomuko mengatakan pemkab setempat menerapkan sanksi administrasi terhadap warga yang tidak mau mengikuti program vaksinasi COVID-19.

"Sudah ada surat bupati terkait sanksi administrasi terhadap warga yang tidak mengikuti vaksinasi, selanjutnya segera diterapkan," kata Juru Bicara Satgas Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Mukomuko Bustam Bustomo.

Pemerintah setempat menerapkan sanksi administrasi guna menindaklanjuti surat keputusan dari gubernur terkait sanksi administrasi terhadap warga yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 di daerah ini.

Untuk sementara ini, ia mengatakan, mungkin penerapannya secara administrasi di desa termasuk sanksi administrasi terhadap pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19.

Pemerintah setempat menerbitkan surat bupati terkait sanksi administrasi terhadap warga yang tidak mengikuti vaksinasi sebagai upaya untuk mengejar target vaksinasi di daerah ini.

Selain itu, ia mengatakan, sanksi administrasi berlaku bagi keluarga penerima manfaat bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD) dan bantuan sosial lainnya di daerah ini.

Terkait dengan pembagian BLT-DD kepada warga yang belum mengikuti vaksinasi COVID-19, katanya, ditunda dulu sampai keluarga penerima manfaat bantuan sosial ini mengikuti vaksinasi.

"Bukan dihentikan tetapi ditunda sampai mereka divaksin.Kalau tidak begitu susah kita untuk mencapai target vaksinasi COVID-19 karena itu upaya kita untuk mengejar ketertinggalan jumlah cakupan vaksinasi COVID-19," katanya.

Dia mengatakan surat bupati ini untuk mempercepat vaksinasi, khususnya di daerah ini, karena hingga saat ini cakupan vaksinasi COVID-19 masih rendah, yakni kurang dari 30 persen.

Sosialisasi

Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menyosialisasikan aturan terkait dengan sanksi administrasi terhadap warga yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 guna mewujudkan kekebalan komunal dari penularan virus tersebut.

"Untuk sanksi itu memang kita pemerintah menyampaikan ke kecamatan dan desa untuk menyosialisasikannya sebelum sanksi berlaku," kata Wakil Bupati Mukomuko Wasri di Mukomuko.

Ia menjelaskan tentang pentingnya sosialisasi tersebut sebelum ketentuan itu dilaksanakan pemkab.

"Kita sampaikan kepada pemerintah desa agar menyampaikan aturan terkait sanksi administrasi terhadap warga yang tidak mengikuti vaksinasi," katanya.

Ia mengatakan cakupan vaksinasi COVID-19 di daerah ini termasuk terendah di provinsi setempat atau kurang dari 30 persen dari total sasaran.

Pihaknya mengambil langkah, seperti menggelar vaksinasi massal saat pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di 47 desa di daerah ini.

Selain itu, setiap hari petugas puskesmas di Kabupaten Mukomuko turun ke desa untuk memberikan vaksinasi bagi warga desa.

Begitu juga dengan kegiatan vaksinasi di kantor pemkab dengan sasaran ASN dan non-ASN.

Ia berharap, dengan gerakan vaksinasi ini seluruh ASN dan non-ASN mengikuti vaksinasi.

Bupati Mukomuko Sapuan meminta semua desa di daerah itu mendukung program vaksinasi COVID-19 sebagai upaya memberikan perlindungan masyarakat dari penularan virus corona baru.

"Saya sudah surati desa, saya minta mereka melakukan vaksinasi di wilayahnya masing-masing agar 'herd immunity' (kekebalan komunal) di daerah ini bisa segera terwujud," katanya.

Ia mengatakan pemerintah kabupaten setempat telah menerbitkan surat keputusan terkait dengan sanksi administrasi terhadap warga yang tidak mau mengikuti program vaksinasi COVID-19.

Pemerintah Kabupaten Mukomuko menerbitkan surat keputusan bupati tersebut guna menindaklanjuti surat edaran dari pemerintah pusat dan provinsi terkait dengan sanksi administrasi terhadap warga yang tidak mengikuti vaksinasi.

"Kita menerbitkan surat tersebut guna menjabarkan surat edaran dari pemerintah pusat dan provinsi bahkan kita jelaskan jenis bantuan sosial, dan semua itu untuk mencapai target kekebalan masyarakat terhadap virus corona," katanya.

Kendati demikian, sanksi administrasi tersebut berlaku terhadap orang yang sehat dan memenuhi persyaratan untuk menerima vaksin COVID-19.

Sebaliknya, bagi warga masyarakat yang memiliki penyakit berat tidak harus divaksin dengan syarat ada surat keterangan dari tenaga kesehatan setempat.

Ia mengakui penerapan sanksi administrasi terhadap warga yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 meningkatkan jumlah warga yang mengikuti vaksinasi dari 28 persen menjadi 33 persen, dari 142.831 warga yang menjadi sasaran.

Ia memastikan vaksin COVID-19 dari pemerintah ini aman dan tidak sampai membahayakan keselamatan warganya.

Hingga saat ini, semua puskesmas di daerah itu rutin melakukan kegiatan vaksinasi massal COVID-19 di wilayah masing-masing.

Selain itu, berbagai pihak terkait dan instansi vertikal, seperti polisi dan TNI bekerja sama dengan Dinas Kesehatan, terus menggelar vaksinasi massal COVID-19 bagi masyarakat di daerah ini.

Turun level

Kabupaten Mukomuko mengalami penurunan kategori PPKM dari sebelumnya level 3 menjadi 2 karena meningkatnya cakupan vaksinasi COVID-19.

"Daerah kita mengalami penurunan menjadi level 2 karena kasus kita memang tidak ada dan cakupan vaksinasi meningkat terus, dua itu mempengaruhi," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Mukomuko Bustam Bustomo.

Daerah ini mengalami penurunan kategori penerapan PPKM dari sebelumnya level 3 menjadi level 2 terhitung sejak pemberlakuannya mulai 9 November 2021.

Ia berharap daerah itu kembali mengalami penurunan kategori penerapan PPKM dari level 2 menjadi 1.

Ia menyatakan meskipun daerah ini mengalami penurunan kategori penerapan PPKM dari level 3 menjadi level 2, namun kegiatan vaksinasi COVID-19 di daerah tetap berlanjut.

"Harus tetap dilaksanakan vaksinasi COVID-19 di daerah ini dan kita akan mengejar target mayoritas warga menerima vaksinasi secara lengkap," katanya.

Cakupan vaksinasi COVID-19 di daerah setempat baru 56.393 orang atau 39,48 persen dari 142.831 warga yang menjadi sasaran.

Sebanyak 56.393 orang ini terdiri atas 1.381 tenaga kesehatan 41.442 petugas pelayan publik, 2.567 warga lanjut usia (lansia), dan remaja berumur 12-17 tahun sebanyak 5.701 orang, sebanyak 5.302 warga terima vaksin gotong-royong.

Ia menyebutkan, 41.442 petugas pelayan publik yang telah menjalani vaksinasi terdiri atas personel Kodim, Polres, Brimob, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, KPPN, Pengadilan Agama, wartawan, BPJS, pegawai pemerintah, BRI, dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkab setempat dan masyarakat umum.

Namun, dari 56.393 warga, baru 25.632 orang yang telah menerima penyuntikan vaksinasi COVID-19 secara lengkap, yakni dosis I dan dosis II, yang terdiri atas 1.216 tenaga kesehatan, 16.985 petugas pelayan publik, dan 1.157 lansia, dan remaja sebanyak 1.138 orang, dan 5.136 orang menerima vaksin gotong-royong.

Hingga hari ini masih ada 30.761 tenaga kesehatan, petugas pelayanan publik, dan lansia yang telah menerima vaksin COVID-19 dosis I tetapi belum menerima vaksin dosis II karena ada beberapa yang di antaranya belum sampai masanya dan kondisi kesehatannya belum memungkinkan.

Baca juga: Bengkulu targetkan vaksinasi 50 persen awal November 2021

Baca juga: 17,73 persen warga Mukomuko terima vaksin COVID-19

Baca juga: Atasi penyakit Jembrana, Mukomuko galakkan vaksin sapi

Baca juga: 365 orang di Mukomuko batal divaksin COVID-19





 

Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021