kami mengucapkan terima kasih banyak atas profesionalitasnya selama ini memastikan ruang publik aman dari COVID-19
Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Reisa Broto Asmoro mengapresiasi satuan petugas keamanan (satpam), penjaga pintu hotel dan resepsionis dan petugas "front office" di pusat-pusat perbelanjaan yang membantu menangani pandemi COVID-19.

"Kepada Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI), kami mengucapkan terima kasih banyak atas profesionalitasnya selama ini memastikan ruang publik aman dari COVID-19," kata Reisa dalam jumpa pers daring yang diikuti di Jakarta, Jumat.

Satpam dan petugas front office berperan besar memastikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di lapangan. Apresiasi ini pun diberikan karena banyak orang yang belum memahami peran penting mereka.

Baca juga: Reisa: Semua pihak perlu jaga lingkungan memasuki musim penghujan

"Tindakan sekecil apapun yang mencegah kita balik ke kondisi gawat darurat adalah tindakan heroik yang perlu kita apresiasi," katanya.

Ia meminta satpam dan petugas front office terus menjaga peran pentingnya dengan memastikan hanya pengunjung yang terbukti negatif COVID-19 dan sudah divaksinasi yang dapat memasuki ruang-ruang publik.

"Kami selalu mengapresiasi semua kontribusi anggota masyarakat dari pejabat tinggi, perwira TNI/POLRI, tenaga kesehatan, relawan, sampai dengan ibu rumah tangga dan anak-anak yang membawa kita ke situasi lebih baik ini," ucapnya.

Baca juga: 88,76 juta jiwa telah mendapatkan vaksin dosis kedua

Ia pun meminta kepada pelaku usaha pusat belanja atau mall untuk menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, antara lain melalui penggunaan aplikasi Peduli Lindungi di setiap pintu masuk. Hal ini penting agar tidak ada kasus aktif COVID-19 yang berkeliaran di dalam mal.

"Hal yang sama juga harus dilakukan oleh pasar dan kantor-kantor," imbuhnya.

Reisa mempercayai bahwa masyarakat dapat beradaptasi dengan berbagai peraturan termasuk dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Dalam instruksi yang berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 ini, pemerintah meminta seluruh jajaran pemerintah daerah sampai ke tingkat RT dan pemangku kepentingan lain untuk turut disiplin dalam penerapan protokol kesehatan.

Baca juga: Kasus COVID-19 di Amerika-Eropa jadikan pembelajaran gelombang ketiga

Baca juga: Reisa: Penting saling menyadarkan protokol kesehatan COVID-19


Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021