ANTARA - Melalui sejumlah program, Kementerian Sosial melaksanakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) termasuk penyandang disabilitas dan lanjut usia. Penerima manfaat diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasarnya, serta mampu melakukan aktualisasi diri sesuai potensi yang dimiliki. Itu berarti mereka juga diarahkan untuk mandiri, antara lain secara ekonomi. (Suwanti/Egan Suryahartaji/Sandi Arizona/Aloysius Puspandono/Perwiranta)