ANTARA - Pemerintah menetapkan kebijakan larangan masuk bagi WNA dari sejumlah negara yang disinyalir terdapat kasus varian Omicron. Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Minggu (28/11), menyebut masa karantina pelaku perjalanan luar negeri juga akan ditambah menjadi 7 hari. (Cahya Sari/Soni Namura/Gracia Simanjuntak)