...masyarakat diimbau untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak, serta dilakukan pengetatan perjalanan masuk dari luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi t
Pontianak (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR dari Daerah Pemilihan Kalimantan Barat Cornelis menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan dan pencegahan COVID-19 kepada masyarakat pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Sosialisasi ini sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Diseases (COVID-19) pada saat Natal Tahun 2021 dan tahun baru 2022," kata Cornelis yang juga anggota Badan Anggaran DPR itu di Ngabang, Kalimantan Barat, Rabu.

Dia menjelaskan, pemerintah meniadakan mudik Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 bagi masyarakat dan masyarakat perantau, dan apa bila terdapat pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Selain itu masyarakat diimbau untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak, serta dilakukan pengetatan perjalanan masuk dari luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Natal dan tahun baru," tuturnya.

Baca juga: Epidemiolog: Kombinasi vaksin dan prokes bisa cegah Omicron

Cornelis menyampaikan bahwa masyarakat diminta untuk tetap melaksanakan 5 M protokol kesehatan COVID-19 dengan ketat seperti mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilisasi.

"Dengan mematuhi protokol kesehatan COVID-19 ini, saya yakin masa pandemi ini dapat kita atasi bersama, dikarenakan ini salah satu bagian dari upaya kita untuk menekan laju penyebaran dan memutus mata rantai COVID-19," katanya.

Selain itu Cornelis juga menyosialisasikan Perpres No 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan angka stunting.

Perpres ini merupakan payung hukum bagi Strategi Nasional (Stranas) Percepatan Penurunan Stunting yang telah diluncurkan dan dilaksanakan sejak 2018. Perpres ini juga untuk memperkuat kerangka intervensi yang harus dilakukan dan kelembagaan dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting.

Baca juga: Pemerintah ajak masyarakat ketatkan prokes antisipasi varian Omicron

"Penurunan stunting memerlukan intervensi spesifik dan sensitif yang dilaksanakan secara holistik, integratif, dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi di antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabuapten/Kota pemerintah desa dan pemangku kepentingan dalam bentuk percepatan penurunan stunting," kata Cornelis.

Dalam Kunjungan kerja di luar masa reses dan masa sidang DPR 8 kali setahun, Cornelis juga membagikan alat pelindung diri (APD) seperti masker dan hand sanitizer serta makanan tambahan untuk anak dan ibu hamil..

Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021