Semua paket itu dibagi. Sistemnya Penunjukan Langsung (PL).
Mataram (ANTARA) - Terdakwa kasus korupsi, mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Nusa Tenggara Barat (NTB) Husnul Fauzi, terungkap mengendalikan 22 paket pengadaan benih jagung tahun 2017 bernilai Rp206 miliar.

"Semua paket itu dibagi. Sistemnya Penunjukan Langsung (PL)," kata Wikanaya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kesaksiannya, ketika menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum Hasan Basri perihal proses pengerjaan 22 paket pengadaan benih jagung beragam varietas di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Kamis.

Pembagian paket proyek itu, katanya, di bawah kendali terdakwa Husnul Fauzi, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Wikanaya mengaku membuat kontrak dengan beberapa perusahaan pilihan terdakwa.

"Saya hanya menjalankan tugas perintah KPA. Ada surat rekomendasi dari KPA berupa surat untuk menunjuk perusahaan sebagai pemenangnya," ujarnya.

Surat rekomendasi penunjukan itu kemudian diteruskannya ke Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Pengadaan Barang dan Jasa dan menjadi dasar penunjukan langsung sejumlah perusahaan sebagai pelaksana pengadaan.

"Jadi sudah diatur dulu," ujar dia.

Dalam kesaksiannya itu, Wikanaya membenarkan alat bukti berupa dokumen kontrak yang diperlihatkan jaksa ke hadapan majelis hakim. Ada 21 dokumen pengadaan yang diperlihatkan jaksa.

Dari sebagian besar dokumen, PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) mendapat kontrak paling banyak. Jumlahnya 9 kontrak pengadaan, nilainya beragam mulai dari Rp5,8 miliar hingga Rp31 miliar yang kini berkasus hingga maju ke meja persidangan.

Sedangkan PT Sinta Agro Mandiri (SAM), ada tiga kontrak pengadaan. Nilai kontrak paling besar Rp21 miliar. Untuk pengadaan yang kini berkasus, kontrak dengan nilai Rp17,256 miliar.

Dalam penentuan kontrak PT SAM, Wikanaya mengaku bahwa perusahaan tersebut belum memiliki pengalaman dalam pengadaan benih jagung jenis varietas Hibrida 3.

Meskipun demikian, terdakwa memintanya untuk tetap membuat kontrak untuk PT SAM sebagai penyedia benih jagung.

"Saya buatkan kontrak itu dengan mencontek draf kontrak pengadaan benih tahun 2016," ujarnya pula.

Dalam kontrak tersebut ditentukan masa kontrak, terhitung mulai tanggal 19 September 2017 hingga 30 September 2017. Setelah kontrak selesai dibuat, Wikanaya menyerahkan ke ULP.

Sebelum mengantarkan dokumen kontrak ke ULP, dia sempat mempertanyakan ke Husnul. Karena, PT SAM belum memiliki data pendukung dari distributor.

"Tetapi KPA membantah, (PT SAM) ada memiliki data dukungan perusahaan distributor benih dari perusahaan di Jawa Timur," ujarnya pula.
Baca juga: Jaksa minta hakim menolak eksepsi mantan Kadistanbun NTB
Baca juga: Berkas empat tersangka korupsi jagung NTB masuk tahap penelitian jaksa

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021