Anggaran MPR RI telah mengalami pemotongan sistematis sejak tahun anggaran 2019 serta 2020 sebelum COVID-19.
Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Penganggaran MPR RI Idris Laena menilai pemotongan anggaran MPR tidak terkait dengan "refocusing" anggaran akibat pandemi COVID-19, karena sudah terjadi sejak sebelum pandemi.

"MPR RI mencatat bahwa anggaran MPR RI telah mengalami pemotongan yang sistematis sejak tahun anggaran 2019 serta 2020 sebelum COVID-19 terjadi, dan berlanjut pada tahun anggaran 2021 serta 2022," kata Idris Laena dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis, terkait pernyataan Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad yang mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap Menteri Keuangan yang tidak memenuhi undangan Pimpinan MPR untuk melaksanakan Rapat Konsultasi.

Dia menjelaskan akibat pemotongan tersebut, anggaran MPR pada tahun 2018 senilai Rp1 triliun lebih, lalu dipotong hingga hanya kurang lebih Rp660 miliar.

Menurut dia, pemotongan anggaran yang sangat signifikan sejak tahun 2019 terjadi justru saat kebutuhan anggaran MPR meningkat akibat penambahan jumlah anggota MPR RI menjadi 711 orang, penambahan jumlah Pimpinan MPR RI dari 5 orang menjadi 10 orang.

"Lalu adanya pembentukan badan-badan dan lembaga alat kelengkapan majelis serta pelaksanaan tugas konstitusional MPR RI," ujarnya.

Menurut dia, kegiatan utama MPR RI adalah melaksanakan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI yang sejatinya dilaksanakan enam kali setahun untuk setiap anggota MPR RI.

Namun dia menjelaskan, karena pemotongan anggaran MPR RI tersebut, maka terpaksa dikurangi hanya dapat dilaksanakan empat kali setahun.

"Bahkan untuk Tahun Anggaran 2022, hanya dapat dialokasikan sebanyak dua kali setahun. Hal yang lebih memprihatinkan, kegiatan dengar pendapat masyarakat yang seyogianya akan dilakukan 6 kali setahun namun sejak tahun 2020, kegiatan itu sudah tidak mendapat alokasi anggaran," ujarnya.

Idris mengatakan, pada Rapat Konsultasi sebelumnya yang pernah dilaksanakan, Menteri Keuangan telah menjanjikan memberi alokasi anggaran kegiatan MPR RI khususnya kegiatan Sosialisasi 4 Pilar MPR seperti sebelum terjadinya pemotongan anggaran yaitu 6 kali setahun.

Dia menegaskan bahwa MPR sebagai salah satu lembaga tinggi negara yang diatur konstitusi dengan tujuan utama menjaga kedaulatan rakyat, seharusnya tidak perlu terkena pemotongan anggaran secara signifikan.
Baca juga: Sri Mulyani: "Refocusing" anggaran MPR untuk bantu penanganan COVID-19
Baca juga: Presiden Jokowi: Defisit anggaran 2021 ditargetkan 5,5 persen PDB

 

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021