"Pelaku mengaku, teror bom yang diisi batu bata dan batu alam tersebut hanya iseng."
Lhokseumawe (ANTARA News) - Aparat kepolisian menangkap Nursafar alias Bung (51) yang diduga pelaku teror paket bom di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Lhokseumawe, AKBP Kukuh Santoso, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatserse), AKP Galih Indragiri, di Lhokseumawe, Senin, menyatakan bahwa polisi menangkap Nursafar pada Minggu (1/5) di rumahnya tanpa perlawanan, dan tersangka teroris itu kini diamankan di Markas Polres setempat.

Polisi mampu membekuk tersangka teroris itu setelah melewati proses pemeriksaan sejumlah saksi dan pihak rumah yang dituju. Adapun motif teror bom yang sempat menggemparkan kota Lhokseumawe tersebut, menurut tersangka, hanya  iseng yang tidak pernah dibayangkan bakal menimbulkan rasa panik dan ketakutan siswa maupun warga setempat.

"Pelaku mengaku, teror bom yang diisi batu bata dan batu alam tersebut hanya iseng, dan tidak tahu kasusnya akan besar seperti ini. Itu pengakuan pelaku pada saat kita lakukan pemeriksaan," kata Galih Indragiri.

Sebelum teror dilakukan, menurut dia, tersangka pengeboman sempat mencuri telepon seluler (ponsel) milik salah seorang pelajar SDN 1, dan tersanga mendapatkan nomor ponsel wakil kepala sekolah yang kemudian menjadi sasaran aksi terornya.

"Pelaku juga bekerja sebagai pedagang makanan di kawasan sekolah itu. Pada hari gemparnya teror paket bom itu, dan pada saat dilakukan evakuasi paket yang diinformasikan pelaku berisikan bom, pelaku juga berada di antara polisi, melihat dan mendengar apa yang kita bicarakan saat evakusi paket tersebut. Pelaku berada di antara petugas dan wartawan pada hari itu," kata Galih.

Menurut dia, meskipun paket yang dinamakan bom itu hanya berisikan batu bata dan batu alam, pelaku tetap akan menjalani proses hukum, bahkan pelaku dijerat pasal berlapis.

"Atas perbuatan itu, pelaku dijerat KUHP Pasal 6 nomor 15 Tahun 2003 tentang tindak pidana teroris dan pasal 335 KUHP perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman minimal empat tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup. Bukan itu saja, pelaku juga dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian," ujarnya.

Sementara itu, Nursafar mengatakan, teror paket bom berisikan batu bata yang dilakukannya hanya sebatas iseng dan tidak ada motif lain.

"Saya hanya iseng, dan tidak berpikir akan sebesar ini permasalahannya. Saya benar-benar iseng," katanya.
(T.KR-IRW)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011