Jakarta (ANTARA) - Peneliti Paramadina Public Policy Institute (PPPI) M Rosyid Jazuli mengatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja melompati fase pertama pembangunan ekonomi berbasis produksi untuk menuju fase pembangunan berbasis investasi sehingga berkemungkinan mengalami kegagalan.

“Ini tidak masuk akal. Di berbagai literatur, ditunjukkan bahwa tidak ada negara yang sukses melompati fase-fase itu,” kata M Rosyid Jazuli.

Hal tersebut dikemukakannya saat menjadi panelis dalam diskusi publik Paramadina Public Policy Institute (PPPI) bertajuk “UU Cipta Kerja Pascaputusan Mahkamah Konstitusi: Revisi atau Dekonstruksi?” melalui zoom meeting, dipantau dari Jakarta, Senin.

Berdasarkan pengamatannya sejauh ini, Rosyid menilai Indonesia belum dapat dikatakan baik dalam melalui fase awal pembangunan berbasis produksi.

Baca juga: Problematik pemerintah dan DPR selesaikan perbaikan UU Cipta Kerja

Menurut dia, faktor-faktor produksi di Indonesia, seperti sumber daya manusia, agraria, dan kelembagaan belum benar-benar siap dan dapat dinilai telah baik melalui fase awal pembangunan ekonomi.

Meskipun belum sepenuhnya baik seperti itu, lanjut dia, UU Cipta Kerja justru menawarkan janji untuk melompati fase pembangunan berbasis produksi dan langsung menuju pada tahapan pembangunan berbasis investasi.

Langkah itu, menurut Rosyid, sulit untuk berhasil menuju ke arah yang sukses. Kemudian, ia memberikan contoh keberhasilan pembangunan ekonomi yang dilakukan Korea, Taiwan, Hongkong, dan Singapura.

Dia menyampaikan ketiga negara yang sukses membangun ekonominya itu memulai pembangunan mereka dari fase awal yang berbasis produksi, yaitu pemantapan manufaktur.

Baca juga: Hakim konstitusi: Majelis hakim punya pertimbangan soal UU Cipta Kerja

Mereka menguatkan sistem pengoperasian peralatan, mesin, dan tenaga kerja dalam mengolah bahan baku untuk diproduksi menjadi barang bernilai jual terlebih dahulu. Selanjutnya, mereka baru beralih pada fase pembangunan berbasis investasi.

Berdasarkan pendalaman Rosyid terhadap UU Cipta Kerja dari sudut pandang pembangunan ekonomi itu, ia menyimpulkan implementasi peraturan yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi itu tidak sepenuhnya menjanjikan.

“Ini asumsi saya pribadi. Tapi kalau bisa diimplementasikan, bahkan secara cepat, tentu kita apresiasi pemerintah,” ujar dia.

Baca juga: Akademisi nilai UU Cipta Kerja berdampak positif untuk Indonesia

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021