Alokasi pupuk bersubsidi yang berkurang tersebut jenis ZA dan organik.
Mukomuko (ANTARA) -
Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menyebutkan alokasi pupuk bersubsidi pada 2021 berkurang dibandingkan sebelumnya.
 
"Alokasi pupuk bersubsidi yang berkurang tersebut jenis ZA dan organik, namun pupuk bersubsidi jenis SP36 bertambah," kata Kasi Produksi, Pembiayaan Alat dan Mesin Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Dodi Hardiansyah dalam keterangannya, di Mukomuko, Senin.
 
Ia mengatakan hal itu berdasarkan SK Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Bengkulu Nomor 545 Tahun 2021 tentang realokasi kedua pupuk bersubsidi sektor pertanian.
 
Kendati demikian alokasi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian secara keseluruhan di daerah ini sebanyak 19.734 ton, bertambah dibandingkan beberapa bulan yang lalu sebanyak 19.731 ton.
 
Dia menyebutkan, alokasi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian yang berkurang tersebut adalah jenis ZA dari 1.000 ton menjadi 962,70 ton, dan organik dari 1.358 ton menjadi 1.148 ton, SP36 bertambah dari 2.252 ton menjadi 2.502 ton.
 
Sedangkan alokasi dua jenis pupuk bersubsidi jenis urea dan NPK masih sama seperti sebelumnya, yakni pupuk urea sebanyak 8.940 ton ton dan NPK 6.182 ton.
 
Menurut dia, alokasi pupuk bersubsidi saat ini mengalami penambahan kemudian berkurang, karena salah satunya setelah peluncuran rencana definitif kebutuhan kelompok secara elektronik (e-RDKK).
 
Ia mengatakan sebelumnya sedikit sekali kelompok tani di daerah ini terdaftar sebagai penerima pupuk bersubsidi. Sekarang ini banyak petani yang terdaftar sebagai penerima pupuk bersubsidi.
 
Sedangkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi tahun 2021 di daerah ini mengalami kenaikan rata-rata sebesar 30 persen dibandingkan sebelumnya.
 
HET pupuk bersubsidi yang mengalami kenaikan tersebut, yakni pupuk urea dari Rp1.800 per kg menjadi Rp2.350 per kg, harga pupuk ZA naik dari sebesar Rp1.400 per kg menjadi Rp1.700 per kg, pupuk organik dari Rp500 menjadi Rp800 per kg, pupuk SP-36 naik dari Rp2.000 menjadi Rp2.400 per kg, sedangkan harga pupuk NPK Ponska tidak mengalami kenaikan.
Baca juga: Ombudsman: Tingkatkan utilisasi teknologi salurkan pupuk bersubsidi
Baca juga: Ombudsman catat potensi maladministrasi tata kelola pupuk bersubsidi

Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021