Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantu Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis, menangkap buronan kasus korupsi Deni Gumelar yang merugikan negara Rp18.572.700.646.

Deni Gumelar merupakan terpidana kasus korupsi dalam proyek pembangunan Pabrik Bentonite Full Aktifasi di Perusahaan Daerah Agrobisnis dan Pertambangan Jawa Barat Tahun 2000/2001 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp18.572.700.646.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengatakan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK bersama Tim Gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menangkap daftar pencarian orang (DPO) atas nama Deni Gumelar.

Baca juga: Novel Baswedan dkk siap bertugas di bidang pencegahan korupsi

"Yang dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1132 K/PID/2005 tanggal 14 Oktober 2005 yang berkekuatan hukum tetap," ucap Ali.

Ali mengatakan pada Kamis sekitar pukul 09.00 WIB, tim mendapatkan informasi dan kemudian bergerak mengintai keberadaan DPO tersebut yang datang dari Malang, JawaTimur, menggunakan kereta api dan akhirnya ditangkap dalam perjalanannya menuju Soreang, Kabupaten Bandung.

"Selanjutnya diamankan di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dilakukan eksekusi di Rutan Kebon Waru Kota Bandung," kata dia.

Baca juga: Adik eks Bupati Lampung Utara segera disidang kasus gratifikasi
Baca juga: Firli Bahuri: Jadikan korupsi musuh bersama layaknya melawan COVID-19


Dalam putusan Mahkamah Agung tersebut, kata Ali, Deni Gumelar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp50 juta serta uang pengganti sebesar Rp8.445.931.364.

Sebelumnya, KPK memfasilitasi pencarian DPO tersebut melalui rapat koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sejak 15 April 2021.

"Penangkapan DPO ini adalah bentuk sinergi tanpa henti antara KPK dan aparat penegak hukum lain dalam upaya penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi," ucap Ali.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021