Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Umum Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) Muhammad Idris mengatakan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dibutuhkan untuk mengawal sistem merit di seluruh instansi pemerintah sebagai wujud implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

Menurut Muhammad Idris, berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, roh dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah penerapan sistem merit di seluruh instansi pemerintah sehingga KASN berperan penting dalam mengawal implementasi aturan tersebut.

“Ada KASN saja penerapan sistem merit masih tidak berjalan dengan baik, apalagi tidak ada KASN,” ujar Idris saat menjadi pemateri dalam webinar nasional bertajuk “Potret Netralitas Birokrasi Menyongsong Tahun Politik 2024 - Rilis Hasil Survei Nasional Netralitas ASN pada Pilkada Serentak Tahun 2020”, Kamis.

Hal senada diungkapkan pula oleh Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. Bahkan menurutnya, narasi pembubaran KASN perlu segera dihentikan karena tingginya tingkat pelanggaran netralitas ASN pada saat ini.

Baca juga: KASN: Sinergi antarlembaga cegah ketidaknetralan ASN di Pemilu 2024

Terlebih pada tahun politik 2024 mendatang, Titi menilai pelanggaran netralitas ASN berpotensi akan menjadi semakin besar. Dengan demikian, peran KASN dibutuhkan untuk mengawasi netralitas ASN agar birokrasi di Indonesia yang kuat dan bersih dari intervensi politik dapat tercapai.

“KASN harusnya diperkuat, bukan malah dibubarkan. Ke depan, KASN perlu terus aktif terlibat dalam penyusunan peraturan kepemiluan, baik dengan KPU, Bawaslu, maupun NGO atau lembaga swadaya masyarakat," ujar Titi.

Pentingnya peran KASN dalam mengawasi sistem merit itu juga didasarkan pada hasil survei KASN terkait netralitas ASN dalam Pilkada 2020. Hasil survei menunjukkan sebanyak 77.6 persen responden menyetujui bahwa pelanggaran netralitas ASN sebenarnya banyak terjadi pada masa pilkada.

Akan tetapi, menurut mereka, pelanggaran itu kurang dipantau oleh lembaga pengawas. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa keberadaan lembaga pengawas seperti KASN harus terus diperkuat untuk meningkatkan pengawasan yang dapat dirasakan semua pihak.

Baca juga: KASN: Kepentingan karir sebab utama ketidaknetralan ASN di pilkada

Baca juga: Perludem: Peraturan kepemiluan operatif jaga netralitas ASN di pemilu


Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021