Jakarta (ANTARA) - Rusia mendenda Twitter, Meta Platform (Facebook) dan TikTok karena gagal menghapus konten yang dianggap ilegal oleh pemerintah, Reuters melaporkan, dikutip pada Sabtu.

Hal tersebut diungkapkan Pengadilan Moskow menyusul kabar terbaru dalam serangkaian hukuman terhadap perusahaan teknologi asing tersebut.

Moskow telah meningkatkan tekanan pada tiga perusahaan teknologi itu di tahun ini dalam kampanye yang dicirikan oleh para kritikus sebagai upaya pihak berwenang Rusia untuk melakukan kontrol yang lebih ketat atas internet, sesuatu yang mereka katakan mengancam untuk melumpuhkan kebebasan individu dan perusahaan.

Baca juga: Twitter buat kebijakan privasi baru cegah kebocoran data

Pengadilan Distrik Tagansky Moskow mengatakan Meta Platform telah didenda total 13 juta rubel (176.926 dolar AS) dalam tiga kasus administratif terpisah karena tidak menghapus konten.

Lebih lanjut, Twitter didenda 10 juta rubel dalam dua kasus, sementara TikTok menerima penalti 4 juta rubel, menurut kantor berita Rusia.

Twitter, Facebook, dan TikTok tidak segera berkomentar.

Meta, bersama dengan Google Alphabet, menghadapi kasus pengadilan akhir bulan ini karena dugaan pelanggaran berulang terhadap undang-undang Rusia tentang konten dan dapat didenda persentase dari pendapatan tahunannya di Rusia.

Baca juga: Twitter perluas layanan berlangganan di AS dan Selandia Baru

Rusia telah memperlambat kecepatan Twitter sejak Maret sebagai tindakan hukuman untuk unggahan yang berisi pornografi anak, informasi penyalahgunaan narkoba atau panggilan untuk anak di bawah umur untuk bunuh diri.

Twitter membantah mengizinkan platformnya digunakan untuk mempromosikan perilaku ilegal.

Moskow juga menuntut 13 perusahaan teknologi asing dan sebagian besar dari AS, yang didirikan di Rusia, pada 1 Januari, atau menghadapi kemungkinan pembatasan atau larangan langsung. Ketiga perusahaan yang didenda tersebut ada dalam daftar itu.

Baca juga: Twitter luncurkan teks otomatis untuk video

Baca juga: Greysia-Apriani terpopuler di Twitter Indonesia

Baca juga: Twitter keliru tangguhkan akun setelah aturan baru

Penerjemah: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2021