payung hukum yang bisa memberikan keberpihakan kepada korban
Kabupaten Sleman, DIY (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengharapkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR.

"Saya yakin dan percaya untuk sidang berikutnya di awal Januari (2022), mudah-mudahan RUU ini ditetapkan sebagai rancangan UU inisiatif DPR," ujar Menteri PPPA Bintang Puspayoga di Kabupaten Sleman, DIY, Rabu.

Menteri Bintang mengatakan sementara ini pemerintah tengah menunggu untuk RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR.

Saat ini justru banyak hal yang bisa lebih dilakukan, seperti pendekatan-pendekatan komunikasi intensif dengan pemerhati perempuan dan organisasi keagamaan.

Baca juga: Peringatan Hari Ibu Komnas Perempuan serukan RUU TPKS segera disahkan
Baca juga: F-PDIP: Ada mekanisme bawa RUU TPKS ke Rapat Paripurna DPR

Bahkan di penghujung 2021, Kemen PPPA telah melakukan diskusi intensif untuk mendorong hal tersebut terjadi. Menteri Bintang mengharapkan dukungan masyarakat agar RUU TPKS bisa dibahas kembali.

"Kita tahu RUU TPKS ini akan menjadi payung hukum yang bisa memberikan keberpihakan kepada korban," ujar Menteri Bintang.

RUU TPKS diusulkan sejak 2016, namun karena terjadi pergulatan dan kekuatan yang tidak seimbang di DPR RI, maka RUU TPKS sempat mengambang hingga akhirnya masuk kembali Prolegnas pada Januari 2021.

Namun selanjutnya RUU RUU TPKS belum ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam Sidang Paripurna DPR yang diselenggarakan pada Kamis (16/12).

Baca juga: MPR minta Pimpinan DPR buka nurani percepat legislasi RUU TPKS

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021