Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Andap Budhi Revianto meminta para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 yang dinyatakan lolos di instansi tersebut agar memberikan pengabdian terbaik bagi bangsa dan negara.

"Selamat melayani masyarakat, selamat mengabdi bagi negara dan berikan yang terbaik," kata Sekjen Kemenkumham Andap Budhi Revianto melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.

Kemenkumham secara resmi telah mengumumkan kelulusan peserta tes CPNS 2021. Pengumuman tersebut dapat dilihat atau diakses di laman https://cpns.kemenkumham.go.id.

Secara keseluruhan terdapat 4.558 peserta yang dinyatakan lolos untuk bergabung dengan kementerian yang dipimpin oleh Menteri Yasonna Hamonangan Laoly tersebut.

Baca juga: Kemenkumham tunda pengumuman SKD CPNS karena ada temuan kecurangan

Baca juga: Awasi seleksi CPNS Kemenkumham melalui aplikasi Siap Kumham


Lebih rinci, kata Andap, 4.558 peserta tersebut terdiri dari 3.971 dari jalur atau lulusan sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) dan 587 peserta dari non-SLTA yang terdiri dari dokter, strata dua, strata satu dan diploma III.

Sebelum dinyatakan lolos, ribuan peserta menjalani serangkaian seleksi ketat. Tujuannya untuk mendapatkan kader Kemenkumham yang cerdas, berintegritas dan adaptif terhadap perubahan, ujarnya.

"Para peserta yang lolos telah melewati seleksi ketat dan akuntabel," ucap dia.

Selain itu, para peserta yang lolos tersebut berhasil mengungguli hampir 500 ribu pendaftar di tahap awal yaitu pendaftaran dan administrasi secara dalam jaringan (daring).

Setelah itu, para peserta mengikuti seleksi kompetensi dasar dilanjutkan dengan seleksi kompetensi bidang wawancara, pengamatan fisik dan keterampilan. Kemudian, tahap terakhir adalah pengumuman kelulusan.

Setelah pengumuman hasil CPNS 2021, panitia menyiapkan waktu sanggah selama tiga hari sejak pengumuman ditayangkan. Panitia seleksi akan menjawab sanggahan selama tujuh hari dan kemudian akan diumumkan hasil sanggahnya yang menjadi keputusan final.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021