terus berinovasi dan mengambil langkah-langkah terobosan dalam memproduksi beragam varian semen hijau
Bogor (ANTARA) - Tiga komplek pabrik milik PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, yakni Citeureup, Cirebon, dan Komplek Pabrik Tarjun, meraih Penghargaan Proper Hijau 2021 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Ini pertama kalinya Indocement mendapatkan hattrick Penghargaan Proper Hijau untuk ketiga komplek pabrik Indocement sebagai perusahaan publik yang berorientasi pada keberlanjutan dan pionir perusahaan semen ramah lingkungan," ungkap Direktur Utama Indocement, Christian Kartawijaya di Citeureup, Bogor, Jawa Barat, Minggu.

Menurutnya, penghargaan yang didapat Indocement pada 28 Desember 2021 itu adalah hasil komitmen pihaknya yang senantiasa memberikan perhatian besar pada aspek lingkungan, sosial dan tata kelola serta terus berupaya mengurangi jejak lingkungan dengan menciptakan operasional yang ramah lingkungan.

Baca juga: PT Semen Padang raih Proper Hijau 2021 dari Kementerian LHK

"Indocement akan terus berinovasi dan mengambil langkah-langkah terobosan baik dalam memproduksi beragam varian semen hijau dan memastikan proses produksi yang lebih environmental friendly," terang Christian.

Pada penghargaan tersebut KLHK menilai tiga komplek pabrik Indocement telah mampu melakukan pengelolaan lingkungan melebihi dari yang dipersyaratkan.

Christian menyebutkan Indocement telah mempunyai sistem pengelolaan lingkungan, serta mempunyai hubungan yang baik dengan masyarakat sekitar komplek.

Baca juga: Semen Padang terima sertifikat industri hijau dari Kemenperin

Baca juga: PT Pertamina EP Field Sangasanga raih predikat emas Proper 2021


Sebagai informasi, pada tahun 2021, sebanyak 2.593 perusahaan turut serta dalam Anugerah Proper dimana hanya 47 perusahaan yang mendapatkan penghargaan tertinggi Proper Emas dan 186 perusahaan yang mendapatkan Proper Hijau.

Penilaian Proper ini merupakan program yang diselenggarakan KLHK sejak tahun 2002.

Baca juga: 75 persen perusahaan dinilai sudah menaati peraturan lingkungan

Baca juga: Pertamina raih 23 penghargaan Proper Emas berkat implementasi ESG

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022