LJ nekad melakukan perbuatannya dikarenakan merasa sakit hati, karena korban menjalin hubungan dengan perempuan lain.
Medan (ANTARA) - Personel Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan, Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap tiga tersangka penyiraman air keras terhadap seorang pria bernama M Irsyad (47), warga Kecamatan Air Joman, Asahan.
 
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Selasa, mengatakan identitas ketiga tersangka masing-masing berinisial LJ (45), N (48), dan HPT (40).
 
"Otak pelaku adalah LJ yang merupakan istri korban," katanya lagi.
 
Peristiwa penyiraman tersebut terjadi pada Rabu (29/12) di rumah korban. Saat itu anak korban bernama Fani (23) mendapat panggilan telepon dari adiknya yang mengatakan telah terjadi keributan di rumah mereka.
 
Dia lalu pulang ke rumah dan mendapati ayahnya sudah tidak sadarkan diri akibat disiram air keras. Selanjutnya, dia melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Asahan.
 
Berdasarkan laporan tersebut, petugas polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa beberapa saksi, sehingga didapatkan identitas diduga pelaku.
 
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka LJ pada Senin (3/1).
 
Dari hasil interogasi, tersangka LJ mengaku bahwa dirinya membayar tersangka N dan HPT untuk melakukan penyiraman air keras terhadap suaminya sendiri.
 
"LJ nekad melakukan perbuatannya dikarenakan merasa sakit hati, karena korban menjalin hubungan dengan perempuan lain," katanya.
 
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka N dan HPT di Aek Kanopan.
 
"Tersangka LJ dan N mempunyai hubungan besan. Tersangka N memerintahkan tersangka HPT untuk melakukan penyiraman air keras terhadap korban. Ketiganya saat ini sudah ditahan," ujarnya pula.
Baca juga: Polres libatkan psikolog periksa kejiwaan WNA penyiram air keras
Baca juga: Polisi ungkap motif siram air keras ke wartawan di Medan agar jera

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022