tanah tanah wakaf ini perlu disertifikasi agar tidak berpindah tangan
Banda Aceh (ANTARA) - Pimpinan Dayah Mudi Mesjid Raya Samalanga, Bireuen, Aceh, Teungku H Hasanoel Bashry atau Abu Mudi mengajak masyarakat mengurus sertifikat tanah wakaf, mengingat masih banyak tanah wakaf di Tanah Rencong yang belum bersertifikat.

"Banyak tanah wakaf di Aceh yang belum terdata, bahkan tidak diketahui lagi statusnya, maka tanah tanah wakaf ini perlu disertifikasi agar tidak berpindah tangan," kata Abu Mudi dalam keterangan yang diterima di Banda Aceh, Kamis.

Hal itu disampaikan Abu Mudi saat menerima sertifikat tanah wakaf dari Staf Khusus Menteri ATR/BPN M Adli Abdullah di Dayah Mudi Masjid Raya Samalanga, Kabupaten Bireuen, Aceh.

Baca juga: Kemenag-Kementerian ATR/BPN teken MoU sertifikasi tanah wakaf

Abu Mudi mengatakan, saat ini banyak kasus tanah wakaf berpindah tangan, beralih fungsi atau hilang tidak berbekas, apalagi lokasi tanahnya mempunyai nilai ekonomi tinggi.

Menurut Abu Mudi, kurang masifnya pengurusan sertifikat tanah wakaf ini karena adanya kampanye negatif, jika disertifikasi akan diambil oleh negara, tidak oleh nazir wakaf (pengelola wakaf) lagi.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN serahkan sertifikat tanah wakaf Masjid Raya

Terkait hal itu, Staf Khusus Kementerian ATR/BPN Bidang Hukum Adat, M Adli Abdullah menjelaskan sertifikasi tanah wakaf penting dilakukan agar aset yang telah diserahkan memiliki kepastian hak, sehingga tidak digugat kembali oleh keluarga yang mewakafkan (wakif).

"Apalagi ahli waris yang mewakafkan ini kondisi ekonominya sudah morat marit yaitu beda dengan orang tuanya dulu," kata Adli.

Baca juga: Pemprov Sumsel dorong penerbitan sertifikat di tanah wakaf

Adli juga mengharapkan dayah di Aceh bisa menjadi motor penggerak masyarakat untuk menyosialisasikan kepada para nadzir tanah wakaf agar mengurus sertifikatnya.

Dirinya juga menegaskan bahwa tidak benar jika tanah wakaf sudah disertifikasi akan diambil oleh pemerintah, itu hanya kabar hoaks di masyarakat.

"Jangan abaikan program baik Pak Menteri Sofyan Djalil ini, karena kejelasan dan sertifikasi tanah wakaf sangat penting untuk menghindari sengketa di kemudian hari," demikian Adli.

Baca juga: BPBD: Sebanyak 5.627 warga Aceh Timur masih mengungsi akibat banjir
 

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022