Kami atensi temuan ini. Proses hukum yang tegas bagi pelakunya.
Banjarmasin (ANTARA) - Polisi menangkap seorang pria yang kedapatan menjadi joki vaksin COVID-19 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan kasusnya kini diproses hukum di Polsekta Banjarmasin Timur.

"Kami atensi temuan ini. Proses hukum yang tegas bagi pelakunya," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito, Kamis.

Bahkan, Sabana memerintahkan penyidik mengembangkan kasusnya siapa yang memerintahkan pelaku hingga praktik terlarang itu sampai muncul.

Dia mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak mencoba-coba menjadi joki vaksin, karena jelas itu perbuatan terlarang dan melanggar hukum.

"Berlaku jujurlah. Ayo silakan vaksin bagi diri sendiri demi kesehatan bukan untuk tujuan lain, yaitu sekadar mendapatkan sertifikat vaksin," ujarnya didampingi Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol Puji Firmansyah.

Apalagi di ibu kota Kalimantan Selatan itu capaian vaksinasinya sangatlah bagus, yaitu sekitar 79 persen untuk suntikan dosis pertama per tanggal 5 Januari 2022.

Seorang pria berinisial GR (29), warga Jalan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur diamankan saat hendak mengikuti vaksinasi di salah satu gerai vaksin di kawasan Banjarmasin Timur.

Petugas vaksinator merasa curiga karena foto KTP dan wajah GR berbeda hingga akhirnya dilaporkan ke Polsekta Banjarmasin Timur untuk diamankan.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomot 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.
Baca juga: Percobaan joki vaksinasi di Semarang digagalkan

Pewarta: Firman
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022