Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas tiga terdakwa perkara korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) di Kabupaten Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013-2015 ke pengadilan.

Tiga terdakwa, yaitu Project Manager PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA Didiet Hadianto, Staf Pemasaran PT WIKA Firjan Taufa, dan Tirtha Adhi Kazmi selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

"Tim jaksa, Selasa (11/1) telah melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan untuk terdakwa Didiet Hadianto dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Baca juga: KPK: Laporan masyarakat ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku

Ali mengatakan penahanan tiga terdakwa itu beralih dan menjadi kewenangan pengadilan tipikor dan untuk tempat penahanan saat ini masih tetap dititipkan pada Rutan KPK.

Terdakwa Didiet ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, terdakwa Firjan ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan terdakwa Tirtha ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK).

"Tim jaksa berikutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.

Tiga orang tersebut didakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Didiet dan Tirtha dalam proses pelaksanaan pekerjaan peningkatan Jalan Lingkar Bukit Pulau Bengkalis berperan aktif dalam memanipulasi penyusunan berbagai dokumen proyek seolah telah selesai dikerjakan 100 persen sehingga bisa dilakukan pencairan pembayaran termin terakhir di akhir Desember 2015 di mana saat itu belum dilaksanakan serah terima pertama pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO).

Firjan yang merupakan salah satu staf PT WIKA turut memfasilitasi pertemuan antara M Nasir selaku PPK dengan pihak-pihak internal PT WIKA diantaranya terkait dugaan pemberian sejumlah uang terhadap M Nasir.

Dalam pelaksanaan pekerjaan, Firjan juga selalu berkoordinasi dengan Didiet mengenai dugaan pengkondisian pelaksanaan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil.

Akibat perbuatan para tersangka, KPK menduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp129 miliar dari nilai proyek sebesar Rp359 miliar.

Baca juga: Apeksi tekankan kepala daerah berhubungan baik dengan KPK
Baca juga: KPK kembangkan kasus korupsi Wali Kota Bekasi

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022