Jakarta (ANTARA) - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menerima penghargaan sebagai Tokoh Pendukung Gerakan Zakat Indonesia dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) pada acara Baznas Award 2022.

“Penghargaan ini diberikan berdasarkan kontribusi Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki yang mendukung berbagai kegiatan kolaborasi antara KemenKopUKM dengan Baznas,” kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya yang mewakili Teten Masduki keterangan pers yang diterima di Jakarta, Selasa.

Sepanjang tahun 2021 KemenkopUKM dan Baznas melakukan berbagai kerja sama yang tertuang dalam nota kesepahaman terkait pengelolaan dana zakat.

Berdasarkan nota kesepahaman tersebut telah terbentuk unit pengelola zakat di Kemenkop melalui Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional Nomor 50 Tahun 2021 tentang Pembentukan Unit Pengumpul Zakat Badan Amil Zakat Nasional Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia.

Kemenkop juga terlibat dalam Program Baznas bertajuk Hidangan Berkah Ramadhan bagi pengusaha warung Tegal (warteg) dan rumah makan lainnya dengan nilai bantuan sebesar Rp1 miliar. Saat itu pelaku usaha mikro direkomendasikan untuk mengikuti program tersebut yang diluncurkan 6 Mei 2021.

Baca juga: Wapres: Ramadhan di tengah pandemi momentum tepat keluarkan Ziswaf

“Program ini memberikan stimulus bagi pengusaha rumah makan untuk tetap berproduksi selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),” kata dia.

Sinergi program lainnya adalah Program Kita Jaga Usaha yang diluncurkan pada 27 Agustus 2021 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Program ini difokuskan untuk memberikan bantuan di wilayah Jawa-Bali, dengan nilai Rp13,8 miliar dan yang dialokasikan melalui KemenkopUKM sebesar Rp3 miliar. Alokasi bantuan ini dibagi ke dalam program pemberian bantuan modal usaha sebesar Rp2 Miliar kepada 2.000 pelaku usaha mikro.

Selain itu ada Program Dapur Kuliner Nusantara, berupa penyediaan paket konsumsi bagi tenaga kesehatan/masyarakat yang melakukan isoman akibat terpapar COVID-19 dan teruntuk para yatim, piatu, dhuafa sebesar Rp1 miliar.

“Pemberian fasilitasi ini diharapkan dapat menjadi stimulus bagi usaha mikro yang usahanya terdampak akibat pandemi COVID-19. Dalam jangka panjang, diharapkan dapat mendorong pelaku usaha mikro kategori mustahik (penerima zakat) ini dapat menjadi muzakih (pemberi zakat),” ungkapnya.

Baca juga: Presiden Jokowi luncurkan Gerakan Cinta Zakat

Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022