Tingginya jumlah klaim yang dibayarkan BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang ​​​​​​​dikarenakan wilayah Kabupaten Bekasi merupakan salah satu pusat kawasan industri terbesar di Indonesia
Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bekasi Cikarang mencatat pembayaran klaim di kantor itu sepanjang tahun 2021 mencapai Rp481,4 miliar dan menjadi salah satu yang terbesar di Jawa Barat.

"Selain gencar melakukan perluasan cakupan perlindungan terhadap tenaga kerja, kami juga terus melayani peserta yang melakukan klaim," kata Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang Andry Rubiantara di Cikarang, Selasa.

Ia menjelaskan pembayaran klaim itu berasal dari sejumlah program BPJAMSOSTEK dengan rincian 21.920 klaim program Jaminan Hari Tua (JHT) yang mencapai Rp371 miliar.

Lalu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak Rp57,2 miliar dari total 5.541 klaim, Jaminan Kematian (JKM) Rp46,3 miliar dengan 1.279 klaim serta Jaminan Pensiun (JPN) sebesar Rp6,6 miliar dari 6.591 klaim.

Ia mengatakan tingginya jumlah klaim yang dibayarkan BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang dikarenakan wilayah Kabupaten Bekasi merupakan salah satu pusat kawasan industri terbesar di Indonesia.

Banyaknya jumlah tenaga kerja itu, kata dia, turut mempengaruhi kepesertaan BPJAMSOSTEK sehingga jumlah klaim yang dibayarkan juga ikut besar.

"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan terhadap peserta yang melakukan klaim, baik itu hari tua, kecelakaan kerja, kematian, maupun pensiun," katanya.

Menurut dia pandemi COVID-19 yang masih melanda Indonesia hingga saat ini memicu lonjakan jumlah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja sepanjang tahun lalu.

Hal ini secara tidak langsung juga berpengaruh pada meningkatnya klaim Jaminan Hari Tua yang dibayarkan oleh BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang.

Menghadapi kondisi tersebut, kata dia, BPJAMSOSTEK tetap berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada peserta salah satunya dengan menghadirkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang telah beroperasi sejak September 2021.

Aplikasi ini mengakomodasi kebutuhan peserta terkait pengajuan klaim JHT dengan maksimal saldo Rp10 juta tanpa harus datang ke Kantor BPJAMOSTEK.

"Syaratnya peserta telah melakukan pembaruan data di aplikasi JMO. Seluruh proses layanan dari BPJAMSOSTEK tidak dipungut biaya," demikian Andry Rubiantara.

 Baca juga: Sambut "May Day", BPJAMSOSTEK Cikarang salurkan paket sembako pekerja

Baca juga: Klaim pembayaran BPJAMSOSTEK Bekasi Cikarang tembus Rp352 miliar

Baca juga: BPJAMSOSTEK Cikarang ajak masyarakat bersama-sama perangi korupsi

Baca juga: BPJAMSOSTEK serahkan santunan kepada dua ahli waris kader posyandu

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022